KONSULTASI

Bagaimana Kelanjutan Insentif PPh Pasal 21 DTP Tahun Ini?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Januari 2021 | 13.50 WIB
ddtc-loaderBagaimana Kelanjutan Insentif PPh Pasal 21 DTP Tahun Ini?
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Arif, staf divisi terkait urusan pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Sejauh ini, perusahaan tempat saya bekerja telah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2020. Saya ingin bertanya apakah insentif PPh Pasal 21 DTP masih berlaku pada Januari 2021?

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang disampaikan Bapak Arif. Sebagaimana kita ketahui, ketentuan PPh Pasal 21 DTP terkini diatur dalam PMK 86/2020. Kemudian, pada Agustus 2020 pemerintah melakukan perubahan atas beberapa pasal PMK tersebut melalui PMK 110/2020.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PMK 110/2020, wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Kemudian, apakah hal tersebut artinya insentif PPh Pasal 21 DTP sudah tidak berlaku lagi? Sayangnya, hingga saat ini, belum ada aturan resmi selanjutnya yang memberikan informasi terkait hal tersebut.

Meski demikian, pemerintah telah menyampaikan keterangan bahwa tidak seluruh insentif pajak yang berlaku hingga Desember 2020 akan dilanjutkan. Sebagai informasi, insentif PPh Pasal 21 DTP terindikasi sebagai salah satu insentif pajak yang tidak diperpanjang. Simak ‘Tidak Ada Lagi Insentif Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah pada 2021’.

Namun untuk kepastiannya, dapat kita pantau lebih lanjut perkembangan aturan resmi terkait insentif pajak pada masa mendatang.

Perlu dicatat, meskipun wajib pajak hanya memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 sampai masa pajak Desember 2020, bukan berarti sudah tidak ada kewajiban yang perlu dilaksanakan bulan Januari ini.

Sebagaimana diatur Pasal 4 PMK 86/2020, pemberi kerja yang melakukan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 diharuskan menyampaikan pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dengan demikian, atas pemanfaatan insentif tersebut yang dilakukan pada masa pajak Desember 2020, wajib pajak harus menyampaikan laporan paling lambat pada 20 Januari 2021.

Demikian jawaban dan informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Ferianto
baru saja
Bagaimana dengan Insentif Pajak PPH final di jan 2021?Apa masih diperpanjang kembali
user-comment-photo-profile
Klpcengkir87
baru saja
Ada kasus yang saya alami untuk bukti penerimaan Laporan realisasinya, dimana saya lapor realisasinya untuk massa Desember 2020, akan tetapi bukti penerimaan yang saya dapat tertera bahwa massa tertulis dan terprint di sistem untuk massa Desember 2021. Untuk hal ini saya uda coba tanyakan ke kring pajak dan email pengaduan, di kring pajak mereka hanya menjawab itu hanya kesalahan sistem semata, saat ini tim lagi melakukan perbaikan harap wajib pajak mengecek secara berkala. Saya bingung terhadap jawaban dari kring pajak , kalau memang sistem lagi maintenance atau diperbaiki kenapa saya bisa masuk ke website DJP online. Sampai tanggal sekarang ( 12 Januari 2021) massa yg tertera di Bukti penerimaan masih menunjukan saya melapor realisasi penerimaan untuk massa Desember 2021 padahal saya lapornya untuk massa Desember 2020. Dan yang lebih parah lagi apabila saya dianggap belum lapor realisasi untuk massa desember 2020.