Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Arif, staf divisi terkait urusan pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Sejauh ini, perusahaan tempat saya bekerja telah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2020. Saya ingin bertanya apakah insentif PPh Pasal 21 DTP masih berlaku pada Januari 2021?
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang disampaikan Bapak Arif. Sebagaimana kita ketahui, ketentuan PPh Pasal 21 DTP terkini diatur dalam PMK 86/2020. Kemudian, pada Agustus 2020 pemerintah melakukan perubahan atas beberapa pasal PMK tersebut melalui PMK 110/2020.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PMK 110/2020, wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Kemudian, apakah hal tersebut artinya insentif PPh Pasal 21 DTP sudah tidak berlaku lagi? Sayangnya, hingga saat ini, belum ada aturan resmi selanjutnya yang memberikan informasi terkait hal tersebut.
Meski demikian, pemerintah telah menyampaikan keterangan bahwa tidak seluruh insentif pajak yang berlaku hingga Desember 2020 akan dilanjutkan. Sebagai informasi, insentif PPh Pasal 21 DTP terindikasi sebagai salah satu insentif pajak yang tidak diperpanjang. Simak ‘Tidak Ada Lagi Insentif Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah pada 2021’.
Namun untuk kepastiannya, dapat kita pantau lebih lanjut perkembangan aturan resmi terkait insentif pajak pada masa mendatang.
Perlu dicatat, meskipun wajib pajak hanya memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 sampai masa pajak Desember 2020, bukan berarti sudah tidak ada kewajiban yang perlu dilaksanakan bulan Januari ini.
Sebagaimana diatur Pasal 4 PMK 86/2020, pemberi kerja yang melakukan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 diharuskan menyampaikan pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dengan demikian, atas pemanfaatan insentif tersebut yang dilakukan pada masa pajak Desember 2020, wajib pajak harus menyampaikan laporan paling lambat pada 20 Januari 2021.
Demikian jawaban dan informasi yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat bermanfaat.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.