PENEGAKAN HUKUM

BPK Perbarui Kerja Sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Apa Isinya?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Agustus 2020 | 07.45 WIB
BPK Perbarui Kerja Sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Apa Isinya?

Berfoto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman. (BPK RI)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk peningkatan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalin kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) BPK dengan Kejaksaan Agung terkait dengan kerja sama koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Sementara itu, MoU BPK dengan Polri mengenai kerja sama dalam rangka pemeriksaan serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.

"MoU BPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri merupakan pembaruan dari MoU yang sudah ada sebelumnya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (11/8/2020).

Agung menyebutkan pembaruan kerja sama auditor negara dengan dua lembaga penegakan hukum di Indonesia itu memuat ruang lingkup yang lebih luas. Menurutnya, kerja sama tidak saja kegiatan yang berkaitan dengan tindak lanjut penegakan hukum atas hasil pemeriksaan BPK yang berimplikasi pidana.

Pembaruan kerja sama juga terkait penguatan kelembagaan dan kerjasama dalam penguatan bidang sumber daya manusia yang lebih luas, baik antara BPK dan Kejaksaan maupun BPK dan Polri. Selain itu, pembaruan juga meliputi masa berlaku, pola koordinasi, dan monitoring pelaksanaan dari MoU.

"Nota kesepahaman ini memberikan satu indikator pengukuran yang lebih jelas dan terukur dari sisi kinerja masing-masing instansi," terangnya.

Dia menambahkan adanya pembaruan MoU kerja sama BPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung ini menjadi langkah baru yang pada gilirannya memperkuat koordinasi dan sinergi ketiga instansi dalam menjalankan tugas.

Sebagai informasi, pembaruan kerja sama BPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dua MoU. Pertama, MoU tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana yang diteken pada 25 Juli 2007.

Kedua, MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada 2011.

Sementara itu, pembaruan kerja sama BPK dengan Polri berkaitan dengan dua MoU. Pertama, MoU terkait dengan tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK terindikasi tindak pidana yang ditandatangani 21 November 2008.

Kedua, MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada 2011. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.