WEBINAR SERIES DDTC

Ini 6 Permasalahan Upaya Optimalisasi Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 07 Agustus 2020 | 15.24 WIB
Ini 6 Permasalahan Upaya Optimalisasi Pajak Daerah

Ketua Program Studi DIII Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi Ismet Ismatullah saat memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “Persoalan Optimalisasi Pajak Daerah”.

JAKARTA, DDTCNews – Masih ada permasalahan dalam upaya optimalisasi pajak daerah. Dimensi permasalahan tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari permasalahan administrasi, kebijakan, hingga respons masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Program Studi DIII Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi Ismet Ismatullah dalam webinar series DDTC bertajuk “Persoalan Optimalisasi Pajak Daerah”. Menurutnya, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan, setidaknya terdapat enam permasalahan.

Pertama, tingkat rata-rata penerimaan pajak rendah sehingga target tidak tercapai. Kedua, data dasar pengenaan pajak selalu tidak akurat, misalnya ada wajib atau objek pajak yang belum terdata,” jelas Ismet, Jumat (7/8/2020)

Ketiga, sambungnya, dorongan atas pengaruh negatif dari masyarakat. Hal ini berkaitan dengan tidak jelasnya reward yang akan didapatkan oleh masyarakat. Kondisi itu, sambungnya, membuat masyarakat cenderung mendorong orang lain untuk tidak membayar pajak.

Keempat, perluasan objek pajak. Kelima, kebijakan pemerintah daerah yang sangat timpang, seperti masih adanya pemerintah daerah yang belum menerapkan aturan pajak daerah dengan maksimal. Keenam, tidak jelasnya reward and punisment yang diberikan.

“Masalah-masalah tersebut harus diatasi utamanya oleh pemerintah daerah. Semoga adanya diskusi ini dapat memfasilitasi pemda dan akademisi sehingga kita bisa tau masalah di daearah dengan sudut pandang yang berbeda,” ujarnya.

Ismet menambahkan guna meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah maka terdapat dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, melakukan intensifikasi, misalnya dengan pelaksanaan penyuluhan, peningkatan pengawasan dan tindakan lainnya.

Kedua, melakukan ekstensifikasi, misalnya dengan cara penjaringan wajib pajak baru melalui pendataan atau pendaftaran atau menggali potensi pajak baru. Dalam kesempatan ini, Ismet juga menjabarkan dasar hukum, perbedaan pajak daerah dengan retribusi, prinsip, ciri, dan jenis-jenis pajak daerah.

Saat memberikan pidato pembuka (opening speech) dalam webinar tersebut, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B Bawono Kristiaji mengatakan optimalisasi pajak daerah memang harus terus dilakukan.

“Ketika pajak daerah bisa dioptimalkan, pastinya ada jaminan bagi masyarakat atau publik di daerah masing-masing mendapatkan barang dan jasa publik yang lebih baik dan optimal pula,” katanya.

Dalam konteks desentralisasi fiskal, optimalisasi pajak daerah sangat penting untuk mewujudkan kemandirian daerah. Hingga saat ini, mayoritas daerah masih bergantung pada alokasi dana perimbangan, baik itu dana transfer ke daerah maupun dana desa, dari pemerintah pusat.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan seri ketujuh dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang akan jatuh pada 20 Agustus mendatang. Webinar series ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.