PMK 89/2020

PKP Boleh Beralih Pakai Harga Jual Dari Nilai Lain Sebagai DPP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 06 Agustus 2020 | 10.36 WIB
PKP Boleh Beralih Pakai Harga Jual Dari Nilai Lain Sebagai DPP

Gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pengusaha kena pajak (PKP) yang telah memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat kembali menggunakan harga jual sebagai DPP.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8 PMK 89/2020. Namun, penggunaan harga jual sebagai DPP hanya dapat dilakukan pada awal masa pajak setelah tahun pajak penggunaan nilai lain sebagai DPP berakhir.

“Penggunaan Harga Jual sebagaimana dimaksud..hanya dapat dilakukan pada awal Masa Pajak setelah Tahun Pajak penggunaan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak berakhir, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan atas penggunaan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak tersebut,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 89/2020.

Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak pertama setelah tahun pajak penggunaan nilai lain sebagai DPP berakhir.

Namun, beleid ini menekankan apabila PKP sudah beralih menggunakan harga jual sebagai DPP maka tidak dapat menggunakan kembali nilai lain sebagai DPP. Larangan tersebut berlaku untuk masa-masa pajak dan tahun-tahun pajak berikutnya.

Pemberitahuan penggunaan kembali harga jual harus dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditentukan Dirjen Pajak. Bila saluran tertentu tersebut belum tersedia atau terdapat gangguan, pemberitahuan dapat dibuat tertulis.

Pemberitahuan secara tertulis tersebut menggunakan contoh format yang ada pada Lampiran huruf C peraturan menteri ini. Pemberitahuan tersebut selanjutnya dapat disampaikan ke KPP tempat PKP terdaftar melalui empat acara.

Pertama, secara langsung. Kedua, secara elektronik ke alamat posel (email) KPP yang telah terdaftar. Ketiga, melalui pos dengan bukti pengiriman surat. Keempat, melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Sebelum dikirim, pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak jika PKP merupakan wajib pajak orang pribadi. Apabila PKP merupakan wajib pajak badan maka pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang terkait dengan perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.