KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Perlakuan Pajak PMK 90/2020 dan PMK 92/2020

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Juli 2020 | 14.12 WIB
Keterangan Resmi DJP Soal Perlakuan Pajak PMK 90/2020 dan PMK 92/2020

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan perlakuan perpajakan atas bantuan, sumbangan, dan hubah, serta jasa keagamaan.

Aturan yang dimaksud adalah PMK 90/2020 dan PMK 92/2020. Terkait dengan aturan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-32/2020 yang dipublikasikan sore ini, Selasa (28/7/2020).

Dalam keterangannya, DJP mengatakan penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi) dikecualikan sebagai objek PPh.

“Sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan,” demikian pernyataan DJP.

Syarat lain agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan sebagai objek PPh adalah pihak penerima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Apabila penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial termasuk yayasan, walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima, penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap dikecualikan sebagai objek PPh.

“Bagi pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak,” imbuh DJP sekaligus menyatakan aturan berlaku mulai 21 Juli 2020.

Untuk PMK 92/2020, otoritas mengenai rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Jenis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
timy
baru saja
"Jenis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah" disini apakah maksudnya termasuk barang2 yg terkait di dlm jasa keagamaan tersebut? Misalnya dalam hal pembangunan Rumah Ibadah? Mhn pencerahannya. Terima kasih