BERITA PAJAK HARI INI

PPN Produk Digital dari Luar Negeri Lewat PMSE Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Juli 2020 | 07.50 WIB
PPN Produk Digital dari Luar Negeri Lewat PMSE Bisa Dikreditkan

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Penunjukan enam perusahaan global sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (8/7/2020).

Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Mereka akan memungut PPN sebesar 10% mulai 1 Agustus 2020.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Simak artikel ‘Pelanggan Netflix dan Spotify? Anda Bakal Dikenai PPN 10% Bulan Depan’.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 – yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020 – ada sejumlah batasan kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.

Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia.

Selain mengenai penunjukan pemungut PPN produk digital dari luar negeri, ada pula bahasan terkait dengan rencana pemberian insentif pajak terhadap pelaku usaha, relaksasi prosedur perpajakan, dan penyempurnaan peraturan perpajakan yang akan dilakukan pada tahun depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Berkomunikasi dengan Perusahaan Lain

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan enam pelaku usaha sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ini merupakan langkah awal. DJP akan terus menambah jumlah entitas bisnis.

“Untuk sementara enam [perusahaan] ini. Kita terus berkomunikasi dengan yang lainnya,” katanya. Simak artikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah’. (Kontan/DDTCNews)

  • Bisa Jadi Pajak Masukan

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa lewat PMSE yang digunakan dalam kegiatan usaha, dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, PKP harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Alamat Email

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Ini bisa dilakukan sepanjang bukti pungut PPN produk digital mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email PKP pada sistem informasi DJP.

PPN produk digital juga tetap bisa dikreditkan jika terdapat dokumen yang menunjukkan akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Penerimaan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah tantangan yang akan dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan tahun depan. Tantangan tersebut seperti anjloknya harga komoditas dan melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.

“Kami akan terus mendorong melalui berbagai hal, karena penerimaan perpajakan tidak hanya mengenai collection tapi juga dari sisi mendorong lingkungan investasi yang produktif dan kondusif," katanya. Tahun depan, pemerintah menargetkan tax ratio sebesar 9,3% hingga 9,68% terhadap PDB. (DDTCNews)

  • Relaksasi Pembayaran Cukai

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), relaksasi pembayaran pita cukai sudah sekitar Rp27,9 triliun. Relaksasi ini dimanfaatkan oleh 84 pabrik yang sudah mengajukan penundaan pelunasan pita cukai pada 9 April 2020 hingga 30 Juni 2020.

Adapun perinciannya adalah 8 pabrik golongan I senilai Rp22,3 triliun, 69 pabrik golongan II senilai Rp5,7 triliun, dan 7 pabrik golongan III senilai Rp37 miliar. (Kontan)

  • Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

DPR melakukan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Doni P. Joewono pada Selasa—Rabu (7—8/7/2020).

Ketiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI sebagai calon pengganti Erwin Rijanto yang telah berakhir jabatannya pada Juni 2020. (Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Perubahan Sistem Pemungutan PBB

Kementerian Keuangan berencana mengubah sistem pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari official assessment menjadi self assessment sehingga negara dapat memperoleh penerimaan pajak lebih awal.

Rencana ini tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang dimuat dalam PMK 77/2020. Transformasi sistem pemungutan pajak ini untuk memperoleh penerimaan negara lebih awal tanpa menunggu ketetapan yang diterbitkan oleh fiskus. (DDTCNews)

  • Cadangan Devisa

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko memaparkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2020 tercatat senilai US$131,7 miliar. Angka ini meningkat dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2020 senilai US$130,5 miliar.

“Peningkatan cadangan devisa pada Juni 2020 terutama dipengaruhi oleh penerbitan sukuk global pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.