PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Lagi Sabtu Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Juli 2020 | 10.37 WIB
Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Lagi Sabtu Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Akhir pekan ini, layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk sementara tidak dapat diakses kembali.

Pengumuman tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya pada hari ini, Kamis (2/7/2020). Otoritas mengatakan pada Sabtu, 4 Juli 2020, akan dilaksanakan kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dimiliki DJP.

“Kegiatan ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” demikian pengumuman yang ada dalam laman resmi DJP.

Pemeliharaan infrastruktur TIK yang dimiliki DJP dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap wajib pajak. Pada awal bulan lalu, DJP juga melakukan kegiatan pemeliharaan infrastruktur TIK.

“Untuk itu kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak meskipun DJP sudah membuka pelayanan langsung atau tatap muka mulai 15 Juni 2020. Otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.

Pelayanan tatap muka dipakai jika keperluan betul-betul tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik. Apalagi, DJP juga menutup beberapa layanan perpajakan yang sudah bisa dilakukan secara elektronik atau online.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, beberapa layanan tidak dilakukan secara tatap muka antara lain pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.

Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.