EFEK COVID-19

Bappenas: Kerugian dari Jam Kerja yang Hilang Akibat Corona Rp362 T

Dian Kurniati
Senin, 22 Juni 2020 | 14.05 WIB
Bappenas: Kerugian dari Jam Kerja yang Hilang Akibat Corona Rp362 T

Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menghitung nilai potensi kerugian dari jam kerja yang hilang akibat pandemi virus Corona (Covid-19) mencapai Rp362 triliun.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan kerugian itu dihitung berdasarkan jam kerja dari sektor-sektor utama yang menurun signifikan, terutama manufaktur, pariwisata, hingga investasi. Penghitungan itu dilakukan dalam kurun 30 Maret hingga 6 Juni 2020.

"Pandemi ini mengakibatkan dari tanggal 30 Maret sampai 6 Juni ada kehilangan jam kerja yang luar biasa," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (22/6/2020).

Akibat jam kerja yang hilang, Suharso mencontohkan utilitas produksi usaha manufaktur turun hingga 30% dalam waktu 10 pekan. Penurunan utilitas itu juga langsung berimbas pada besarnya pekerja yang dirumahkan.

Dampak Corona juga dirasakan oleh semua lapisan pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pelaku UMKM kehilangan banyak konsumen sehingga penghasilannya ikut menurun drastis.

Dengan catatan tersebut, lanjut Suharso, fokus pemerintah tahun depan adalah memulihkan ekonomi nasional. Fokus pemulihan itu diarahkan pada sektor manufaktur, pariwisata, dan investasi dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Meski demikian, ia mengklaim upaya untuk memulihkan ekonomi akan dimulai pada kuartal III/2020 demi menjaga agar ekonomi tahun ini tetap tumbuh positif. "Kita enggak akan biarkan kontraksi ini terjadi sepanjang tahun," ujar Suharso.

Di luar isu ekonomi, ada pula upaya mereformasi sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan ketahanan bencana nasional pada 2021 untuk mencegah tekanan berat akibat pandemi penyakit terulang di masa datang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.