Gedung Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews—Kelonggaran yang diberikan kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk menjual sebagian produksinya ke dalam negeri justru dimanfaatkan untuk menyalurkan donasi.
Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan tidak mudah bagi perusahaan KITE untuk menemukan konsumen baru di pasar domestik.
“Dari catatan kami, kebijakan ini baru dimanfaatkan oleh perusahaan KITE yang mendonasikan hasil produksi berupa makanan kaleng dalam bentuk ikan tuna ke lembaga sosial," kata Deni, Sabtu (20/6/2020).
Untuk diketahui, perusahaan KITE selama ini sama sekali tidak boleh menjual hasil produksi ke dalam negeri. Namun, perusahaan KITE kini dapat menjual produknya di dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya.
Kelonggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau KITE Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Covid-19.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan pada akhirnya dituntut untuk menggeser pasarnya dari luar negeri ke dalam negeri dan ternyata menemukan pasar di dalam negeri tidak sepenuhnya mudah.
Deni juga menerangkan bahwa perusahaan KITE bukanlah perusahaan yang memproduksi barangnya secara massal. Perusahaan KITE baru berproduksi apabila ada permintaan dari konsumen atau pedagang eceran yang berminat atas produk tersebut
Seiring dengan pelonggaran PSBB dan dimulainya era kenormalan baru atau new normal, ia berharap muncul potensi baru di pasar domestik yang bisa dimanfaatkan perusahaan KITE untuk menjual produknya.
"Mereka ada produksi ketika ada yang permintaan, dan shifting market ini kan perlu waktu. Kita harap fasilitas ini bisa dipakai ketika permintaan pulih pada kuartal III/2020 ini," tutur Deni. (rig)