Ilustrasi DJP. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak dari sektor perdagangan menjadi yang paling banyak memanfaatkan insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Ani Natalia Pinem mengambil contoh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Sekitar 40% wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut adalah sektor perdagangan.
"Kalau ditanya jenis usaha paling banyak memanfaatkan adalah usaha perdagangan yang paling banyak dan disusul oleh sektor industri. Sektor perdagangan mencapai sekitar 40%," kata Ani, Kamis (18/6/2020).
Hal yang sama juga terjadi pada pemanfaatan fasilitas PPh pasal 25. Dari 886 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang eligible, yang paling banyak memanfaatkan insentif ini adalah dari sektor perdagangan.
Secara total, 90% dari KLU yang terlampir dalam PMK No. 44/2020 telah memanfaatkan insentif ini. Namun demikian, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut tercatat baru sekitar 355.000 wajib pajak.
Sementara untuk insentif PPh final UMKM DPT, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan sebanyak 192.000 UMKM. Sementara fasilitas PPh pasal 21 DTP sudah dimanfaatkan oleh 103.000 wajib pajak pemberi kerja kepada pekerjanya.
Ani menambahkan DJP saat ini terus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui PMK No. 44/2020. Saat ini, lanjutnya, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas masih tergolong kecil dan ini menjadi bahan evaluasi DJP.
"Sosialisasinya mungkin kurang maksimal. Namun perlu diingat, dari semua permohonan yang diajukan, sekitar 93% dikabulkan oleh DJP," kata Ani.
Ani menambahkan minimnya wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut juga mungkin dikarenakan wajib pajak belum terbiasa menggunakan layanan online mengingat layanan tatap muka di seluruh kantor pajak sempat ditutup. (rig)