Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah untuk merespons Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha hingga akhir Mei 2020 baru mencapai 6,8% dari alokasi yang sudah disiapkan senilai Rp120,61 triliun.
“Kita melihat 6,8% sudah teralisasi. Wajib pajak yang memang memenuhi syarat untuk mendapatkan, ada yang belum atau tidak mengajukan permohonan,” ujar Sri Mulyani.
Adapun beberapa insentif yang diberikan pemerintah lewat PMK 44/2020, antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat.
Sri Mulyani mengaku akan melakukan pelacakan terhadap jumlah perusahaan atau wajib pajak yang sebetulnya berhak (eligible) atas sejumlah insentif pajak tersebut. Dengan demikian, wajib pajak tersebut diharapkan juga bisa untuk memanfaatkannya.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas yang diberikan pemerintah agar mereka mendapat ruangan atau bantuan dari sisi beban pajaknya untuk diringankan,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Pemberitahuan atau pengajuan pemanfaatan insentif telah tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Fasilitas atau insentif berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (kaw)