Ilustrasi. Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mengatur pemungutan iuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3%. Dari sisi pajak, apakah iuran tersebut dapat dibiayakan dan menjadi pengurang penghasilan bruto?
Terkait hal ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum bisa memastikan apakah iuran yang dibebankan kepada pekerja (2,5%) dan pemberi kerja atau perusahaan (0,5%) itu bisa dibiayakan sehingga menjadi pengurang penghasilan bruto.
Namun demikian, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan institusinya berencana menjadikan skema iuran di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai benchmark. Hal ini lantaran iurannya bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
"Mengenai pajak, kita akan benchmark ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).
Adi menambahkan BP Tapera akan menemui pihak Ditjen Pajak (DJP) untuk berkonsultasi mengenai perlakuan iuran Tapera ini dari sisi pajak. Konsultasi dibutuhkan untuk memberikan kepastian terkait baik kepada pekerja maupun perusahaan.
“BP Tapera juga akan berkonsultasi kepada Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Dalam ketentuan yang ada, iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dibiayakan oleh wajib pajak badan (perusahaan). Namun, hanya iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dibiayakan oleh wajib pajak orang pribadi (karyawan).
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Lampiran Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016. Dalam Pasal 6 UU PPh disebutkan bahwa premi asuransi menjadi salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Dalam penjelasannya ditegaskan kembali bahwa pembayaran premi asuransi oleh pekerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.
Lantas, sesuai lampiran PER-16/PJ/2016, iuran JHT dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai atau karyawan menjadi pengurang penghasilan bruto pegawai yang bersangkutan.
PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menyebut Tapera wajib diikuti oleh semua pekerja di Indonesia, baik ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, hingga pekerja swasta. (kaw)