SE-10/2020

Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020

Redaksi DDTCNews
Rabu, 27 Mei 2020 | 09.34 WIB
Pembukaan Kembali Persidangan Pengadilan Pajak Mundur Jadi 8 Juni 2020
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pembukaan kembali persidangan di Pengadilan Pajak yang awalnya dijadwalkan pada 2 Juni 2020 mundur menjadi 8 Juni 2020.

Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak. Beleid ini mencabut SE-07/PP/2020.

ā€œPersidangan di Jakarta dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 8 Juni 2020. Sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan kembali dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut,ā€ demikian bunyi penggalan ketentuan pelaksanaan persidangan dalam SE tersebut.

Dalam SE itu disebutkan berakhirnya kebijakan penundaan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa pencegahan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Pajak yang ditetapkan dalam SE-03/PP/2020 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE-09/PP/2020.

SE ini bertujuan untuk memberi pedoman pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pandemi Covid-19. Pedoman diatur dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Pengadilan Pajak serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak.

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan, antara lain pertama, majelis/hakim tunggal. Kedua, panitera pengganti disertai paling banyak satu orang pembantu sekretaris pengganti dan satu orang pelaksana.

Ketiga, para pihak (pemohon banding/gugatan dan terbanding/tergugat) masing-masing paling banyak dua orang. Keempat, pihak lain atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Dalam SE-10/PP/2020 juga dinyatakan bahwa sidang dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman (physical distancing) antara majelis/hakim tunggal, panitera pengganti, serta para pihak. Semuanya diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan dengan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat persidangan.

ā€œDokumen dan alat bukti disampaikan kepada majelis/hakim tunggal dengan memenuhi prosedur pencegahan dan penyebaran Covid-19. Majelis/hakim tunggal dapat mengatur hal-hal lain yang diperlukan guna kepentingan persidangan,ā€ demikian bunyi ketentuan dalam SE tersebut.

Pelaksanaan surat edaran yang ditetapkan pada 26 Mei 2020 ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait dengan penanganan Covid-19.

Terkait dengan penjelasan mengenai batas terakhir pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung ke Pengadilan Pajak dapat disimak dalam artikel 'Pengadilan Pajak: Batas Akhir Pengajuan Banding Tertangguh 83 Hari'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.