
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 (Putusan 26/2023) telah menetapkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dipindahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 31 Desember 2026.
Langkah itu mengakhiri dualisme dalam pengelolaan Pengadilan Pajak, di mana sebelumnya aspek administratif dikelola eksekutif yaitu Kemenkeu, sementara aspek yudisial di bawah Mahkamah Agung.
Dualisme semacam itu dinilai MK berpotensi mengancam independensi peradilan, karena mencampurkan keterlibatan eksekutif dalam lembaga yudisial. Dengan konsep one roof system di bawah Mahkamah Agung, Pengadilan Pajak akan berdiri sejajar dengan peradilan lain tanpa intervensi eksekutif, sesuai prinsip dasar bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lain.
Pada saat yang sama, integrasi ini menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme rekrutmen hakim Pengadilan Pajak ke depan. Sebelumnya, sebagai pembina organisasi, administrasi, dan keuangan, Kemenkeu yang bertugas menyelenggarakan rekrutmen terbuka untuk calon hakim Pengadilan Pajak.
Panitia seleksi pusat yang diketuai Sekretaris Jenderal Kemenkeu melibatkan unsur eksternal seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung dalam tahap wawancara akhir. Model rekrutmen terbuka ini memungkinkan pesertanya dari luar lingkungan karier hakim (non-hakim karier), termasuk profesional perpajakan yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keterlibatan lembaga di luar Mahkamah Agung inilah yang perlu dikaji ulang pascaintegrasi, mengingat putusan MK menegaskan pentingnya kemandirian institusional peradilan pajak dari eksekutif.
Sebelum munculnya Putusan No. 26/2023, untuk menjamin objektivitas seleksi hakim pajak, menteri keuangan membentuk panitia seleksi (pansel). Pansel tersebut biasanya melibatkan perwakilan dari berbagai instansi pemerintah terkait, antara lain unsur Mahkamah Agung, unsur Pengadilan Pajak sendiri, unsur Komisi Yudisial, serta unsur Kementerian Keuangan (misalnya Inspektur Jenderal).
Peran panitia seleksi ini bersifat membantu menteri keuangan dalam menyaring dan mengusulkan nama calon hakim kepada Presiden (setelah mendapat persetujuan Ketua MA). Artinya, pansel bukanlah badan mandiri yang mengikat secara hukum, tetapi mekanisme internal untuk memastikan seleksi berjalan transparan dan kredibel.
Pada proses rekrutmen Hakim Pengadilan Pajak 2022, Kementerian Keuangan melalui Panitia Pusat Rekrutmen telah menyelenggarakan seleksi terbuka yang dilakukan secara bertahap dan transparan kepada publik, dengan beberapa tahap seleksi berjenjang.
Persyaratan dasarnya cukup ketat sesuai dengan UU 14/2002, antara lain usia minimal 45 tahun, memiliki keahlian di bidang perpajakan serta berijazah sarjana hukum atau sarjana lain, rekam jejak berintegritas, tidak pernah terlibat pidana, dan sehat jasmani rohani. Bahkan, panitia seleksi menerapkan syarat tambahan berupa pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perpajakan atau kepabeanan/cukai bagi para pelamar.
Penambahan syarat ini dimaksudkan untuk menjaring calon hakim yang memiliki tingkat profesionalitas dan pengalaman yang tinggi, sejalan dengan peran krusial hakim pengadilan pajak dalam menegakkan keadilan serta menjamin kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.
Tahapan seleksi pada tahun 2022 mencakup seleksi administrasi, tes pengetahuan perpajakan tertulis dan penulisan makalah, dilanjutkan dengan tes kesehatan dan kejiwaan, psikotes dan assessment center, hingga tahap akhir wawancara komprehensif. Pada tahap akhir inilah lembaga eksternal terlibat secara langsung.
Mengacu pada praktik rekrutmen 2022, panel pewawancara terdiri dari perwakilan Mahkamah Agung (dua orang Hakim Agung), dua orang Komisioner Komisi Yudisial, pimpinan Pengadilan Pajak (Ketua dan Wakil Ketua), serta pejabat Kemenkeu selaku penyelenggara seleksi.
Komisi Yudisial turut diundang untuk menggali integritas, rekam jejak, dan aspek perilaku para calon hakim. Keterlibatan KY di sini sejalan dengan peran konstitusionalnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta memastikan proses seleksi berjalan transparan dan bebas intervensi politik, sebagaimana amanat Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Dari sisi Kementerian Keuangan, meski berada di pihak eksekutif (yang notabene sering menjadi pihak berperkara di Pengadilan Pajak), mereka berkepentingan menjaga kualitas hakim pajak demi administrasi perpajakan yang adil. Kemenkeu berkontribusi terutama dalam aspek teknis, misalnya menyediakan materi ujian substansi perpajakan melalui unit terkait (DJP, DJBC, atau Pusdiklat Pajak dan Pusdiklat Bea Cukai, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan).
Namun, pejabat Kemenkeu dimaksud (DJP, DJBC, atau Pusdiklat Pajak) tidak terlibat dalam pengambilan keputusan akhir penentuan kelulusan calon hakim, guna menghindari konflik kepentingan. Model seleksi ini dapat dilihat sebagai upaya menggabungkan keunggulan insider knowledge (expertise teknis perpajakan dari Kemenkeu) dengan external oversight (pengawasan eksternal oleh KY dan MA) untuk menjaring hakim yang kompeten sekaligus independen.
Model seleksi seperti ini sebenarnya bukan merupakan hal baru. Sebelum 2022, mekanisme yang sama telah diterapkan. Pada 2018, penulis yang mengikuti seleksi calon hakim Pengadilan Pajak juga menjalani persyaratan dan tahapan yang serupa.
Menariknya, sejauh ini hakim Pengadilan Pajak yang terpilih hasil rekrutmen terbuka ini umumnya bukan merupakan hakim karier pada peradilan lain. Mereka direkrut dari kalangan profesional (konsultan pajak, pegawai BPKP, widyaiswara atau dosen Pusdiklat Pajak, pegawai Ditjen Pajak atau Bea Cukai, dll.) dan diangkat langsung sebagai hakim pajak.
Mereka juga tidak berstatus PNS/ASN biasa, sehingga tidak terikat pada hierarki kepangkatan di Mahkamah Agung sebagaimana hakim karier.
Kondisi ini justru dinilai dapat memperkuat independensi individu hakim pajak. Mereka tidak berada di bawah penilaian kinerja atasan langsung dalam sistem kepegawaian yang bisa memengaruhi kebebasan memutus perkara.
Seorang hakim pajak tidak perlu khawatir bahwa penilaian atau promosi kariernya bergantung pada hal yang menyenangkan pimpinannya. Situasi semacam ini yang sangat mungkin dialami oleh hakim yang berada dalam jalur karier birokrasi yudisial.
Di sisi lain, ada landasan hukum penting yang membatasi pelibatan lembaga eksternal (khususnya Komisi Yudisial) dalam rekrutmen hakim karier. Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015 (selanjutnya disebut Putusan 43/2015) menyatakan bahwa proses seleksi hakim pengadilan tingkat pertama adalah kewenangan tunggal Mahkamah Agung dan tidak perlu melibatkan Komisi Yudisial.
MK mengabulkan permohonan organisasi hakim (IKAHI) yang menilai keterlibatan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama melanggar independensi kekuasaan kehakiman dan tidak sesuai sistem peradilan satu atap.
Implikasi putusan tersebut, ketentuan di undang-undang peradilan umum, agama, dan tata usaha negara yang mewajibkan seleksi 'bersama KY' dinyatakan inkonstitusional. Hal ini berakibat sejak tahun 2015 KY tidak lagi dilibatkan dalam rekrutmen hakim karier di lingkungan peradilan tingkat pertama.
Dengan berlakunya putusan tersebut, Mahkamah Agung secara mandiri menyelenggarakan rekrutmen calon hakim (misalnya melalui Calon Pegawai Negeri Sipil yang kemudian dididik menjadi hakim). Alasan utamanya, menurut MK, adalah menjaga kemandirian institusi peradilan dari campur tangan eksternal, termasuk KY yang dianggap bukan bagian dari struktur yudikatif.
Putusan MK No. 43/2015 ini sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa pengawasan publik atas rekrutmen hakim menjadi berkurang transparansinya. Namun MK menekankan pentingnya kesatuan kebijakan internal dalam tubuh MA untuk pembinaan hakim-hakim di bawahnya, agar tidak ada dualisme otoritas yang bisa mengganggu independensi internal.
Lalu bagaimana dengan rekrutmen hakim Pengadilan Pajak pasca integrasi ke MA? Secara formal, hakim pajak akan menjadi bagian dari peradilan tata usaha negara (TUN) di bawah Mahkamah Agung.
Jika mengikuti logika Putusan MK No. 43/2015, rekrutmen hakim Pengadilan Pajak pun seharusnya menjadi wewenang penuh MA tanpa melibatkan KY, karena mereka merupakan hakim pada peradilan khusus di bawah MA. Hal ini menjadi dilematis mengingat sebelumnya KY sudah telanjur dilibatkan dalam seleksi hakim pajak dan terbukti positif dalam menjaga transparansi dan kualitas. Tidak melibatkan KY ke depan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap proses seleksi hakim pajak, yang selama ini dinilai relatif terbuka dan akuntabel.
Untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas, penting mengkaji peran lembaga sejenis Komisi Yudisial dalam rekrutmen hakim di berbagai negara. Setiap negara mengembangkan model tersendiri sesuai dengan sistem hukumnya. Berikut beberapa contoh model dari berbagai yurisdiksi.
Belanda (The Netherlands)
Belanda memiliki Raad voor de Rechtspraak (Council for the Judiciary) yang dibentuk tahun 2002 guna memperkuat independensi peradilan. Dewan ini terdiri atas 3–5 anggota dengan masa jabatan 6 tahun. Sekurang-kurangnya separuh anggotanya adalah hakim, termasuk Presiden dan Wakil Presiden lembaga tersebut.
Dalam proses rekrutmen hakim, Dewan berperan penting dengan menyusun rekomendasi calon hakim. Rekomendasi diberikan berdasarkan masukan dari pengadilan dan komite seleksi internal. Meskipun pengangkatan resmi hakim dilakukan melalui Royal Decree atas nama Raja, keputusan tersebut pada praktiknya mengikuti rekomendasi Raad voor de Rechtspraak.
Amerika Serikat (United States)
Amerika Serikat tidak memiliki dewan yudisial nasional untuk rekrutmen hakim federal. Proses seleksi didominasi oleh Presiden dan Senat berdasarkan Konstitusi. Presiden menominasikan, Senat mengkonfirmasi, tanpa peran lembaga independen. Di tingkat negara bagian, beberapa yurisdiksi menggunakan komisi seleksi yudisial (Judicial Nominating Commissions) yang terdiri dari unsur hakim, pengacara, dan masyarakat, namun bersifat non-mengikat.
Inggris (United Kingdom)
Inggris memiliki Judicial Appointments Commission (JAC) yang independen dan beranggotakan hakim, pengacara, dan masyarakat. Didirikan berdasarkan Constitutional Reform Act 2005, JAC menyelenggarakan seleksi terbuka dan kompetitif untuk hampir seluruh jabatan hakim.
Rekomendasi JAC diajukan ke Lord Chancellor yang hanya memiliki hak terbatas: menerima, menolak dengan alasan, atau meminta peninjauan. Model ini memperkuat independensi yudisial dengan menjauhkan pengaruh politik dari proses seleksi, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi dan partisipasi masyarakat.
Secara teori dan praktik internasional yang telah dijabarkan sebelumnya, pembentukan Dewan Yudisial (judicial council) sering digunakan sebagai bentuk pelibatan lembaga eksternal dalam seleksi hakim. Dewan semacam ini bertujuan mengisolasi proses pengangkatan, promosi, dan disiplin hakim dari proses politik partisan sekaligus menjaga akuntabilitas peradilan.
Model judicial council dianggap jalan tengah ideal antara dua ekstrem: penunjukan hakim sepenuhnya oleh lembaga politik versus rekrutmen tertutup oleh kalangan peradilan sendiri.
Komisi Yudisial di Indonesia pada dasarnya adalah judicial council-nya Indonesia, yang didesain konstitusi untuk menjamin check and balance dalam rekrutmen dan pengawasan hakim. Tidak mengherankan, sekitar 60% negara di dunia mengadopsi bentuk Dewan Yudisial karena dianggap efektif menjembatani tuntutan independensi dan akuntabilitas.
Keberadaan KY dalam proses seleksi hakim di tingkat tertentu bahkan telah ditegaskan manfaatnya oleh MK sendiri dalam konteks lain. Putusan MK Nomor 92/PUU-XVIII/2020 menolak upaya pembatasan kewenangan KY dalam menyeleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung. MK menegaskan kewenangan KY menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA adalah konstitusional, dan justru signifikan untuk menjaga kemandirian hakim.
Komisi Yudisial dianggap berperan sebagai benteng yang melindungi independensi dan objektivitas kekuasaan kehakiman melalui mekanisme seleksi yang bebas dari intervensi.
Binziad Kadafi, salah satu komisioner KY mengatakan, "Salah satu poin penting dari argumentasi KY yang diterima dalam pertimbangan hakim adalah bahwa wewenang ini berkaitan erat dengan upaya menjaga dan menegakkan kehormatan hakim. Melalui seleksi hakim, KY dipandang penting untuk menjadi perisai bagi independensi dan imparsialitas kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Di mana secara universal juga diakui dalam Angka 2 dan Angka 10 Basic Principles on the Independence of the Judiciary”.
Artinya, pelibatan KY tidak dilihat sebagai mengganggu independensi, melainkan menguatkan independensi dengan memastikan hanya figur berintegritas dan kompeten yang diangkat menjadi hakim.
Paradigma di atas semestinya juga dapat diterapkan dalam rekrutmen hakim Pengadilan Pajak. Keterlibatan KY sebagai pihak eksternal akan memberi keyakinan bahwa seleksi dilakukan obyektif, mengurangi risiko nepotisme atau kolusi internal.
KY dapat menjalankan fungsi screening integritas calon hakim pajak, menelusuri rekam jejak, dan menerima masukan masyarakat, sebagaimana yang telah dilakukan dalam rekrutmen 2022. Proses ini menambah lapisan akuntabilitas publik tanpa mengurangi kemandirian hakim dalam memutus perkara.
Yang perlu digarisbawahi, independensi peradilan tidak hanya bermakna lepas dari intervensi eksekutif, tapi juga bebas dari bias atau tekanan internal (misalnya pengaruh senioritas berlebihan). Keterlibatan pihak luar seperti KY justru bisa menangkal budaya asal bapak senang dalam internal peradilan, karena calon dinilai oleh panel yang lebih beragam.
Selain KY, pelibatan terbatas Kementerian Keuangan juga masih relevan dalam koridor tertentu. Pasca integrasi, Kemenkeu tidak lagi menjadi pembina organisasi Pengadilan Pajak, namun institusi ini menyimpan keahlian teknis perpajakan yang berharga.
Kemenkeu dapat dilibatkan sebagai mitra konsultatif dalam penyusunan materi ujian kompetensi perpajakan atau pelatihan calon hakim. Misalnya, soal-soal tes tertulis dan studi kasus perpajakan dapat disusun bersama tim ahli dari Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Pusdiklat Pajak, Pusdiklat Bea Cukai, atau Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan agar standar kompetensi substansi tetap terjaga.
Hal itu tidak berarti campur tangan eksekutif dalam keputusan seleksi, melainkan dukungan teknis semata. Dengan demikian, independensi peradilan tetap terpelihara, sekaligus memastikan hakim pajak terpilih memiliki pemahaman mendalam di bidang perpajakan.
UU Pengadilan Pajak tidak secara eksplisit menyebut keharusan melibatkan lembaga lain seperti pihak akademisi, dunia usaha, atau profesi perpajakan dalam proses seleksi. Meski demikian, demi akuntabilitas dan keterbukaan, panitia pusat dapat membuka ruang partisipasi publik dengan meminta keterwakilan unsur masyarakat luas (termasuk akademisi, pelaku usaha, dan profesional perpajakan) agar diperoleh legitimasi proses seleksi yang lebih kuat.
Panitia dapat melibatkan pihak eksternal seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) atau Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) dalam seleksi calon hakim Pengadilan Pajak. Pihak luar tersebut dapat berperan sebagai wakil sah dari unsur akademisi, dunia usaha, dan profesi perpajakan.
Kadin Indonesia sendiri adalah organisasi resmi yang menaungi dunia usaha di Indonesia. Berdiri berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987, KADIN mewakili pengusaha dari berbagai sektor ekonomi. Status hukum ini menjadikan Kadin sebagai suara sah dunia usaha di hadapan pemerintah.
Dalam sengketa pajak, suara dunia usaha sangat penting. Putusan pengadilan pajak bisa berdampak besar terhadap iklim usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis.
Kadin sendiri pernah secara terbuka mengkritisi putusan yang dinilai merugikan wajib pajak, dan mendorong adanya reformasi peradilan pajak. Maka, pelibatan Kadin dalam seleksi hakim pajak bukan hanya wajar, tapi juga penting. Calon hakim perlu memahami realitas yang dihadapi pelaku usaha, agar keadilan perpajakan benar-benar terasa di lapangan.
Sementara Pertapsi, merupakan organisasi yang mewadahi para akademisi dan pusat kajian pajak (tax center) di berbagai perguruan tinggi se-Indonesia. Keanggotaan Pertapsi terdiri dari tax center perguruan tinggi dan para tokoh/ahli yang berdedikasi di bidang pendidikan dan pengembangan pajak.
Dengan demikian, Pertapsi merupakan asosiasi profesional yang merepresentasikan unsur akademisi di bidang perpajakan–khususnya dosen, peneliti, dan pakar pajak di lingkungan akademik. Dengan melibatkan akademisi (misalnya melalui Pertapsi), diharapkan seleksi calon hakim mempertimbangkan keahlian ilmiah dan integritas dari sudut pandang akademis. Perlu dicatat, peran Pertapsi (atau akademisi) dalam proses seleksi bersifat penunjang, bukan penentu akhir.
Agar pelibatan lembaga eksternal dalam rekrutmen hakim pajak tetap terjaga tanpa melanggar putusan MK, diperlukan pembaharuan hukum tata negara atau penyesuaian regulasi. Salah satu opsinya adalah menerbitkan aturan khusus (misalnya Peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur tata cara rekrutmen hakim Pengadilan Pajak pasca-integrasi.
Peraturan tersebut dapat menegaskan bahwa rekrutmen dilakukan secara terbuka, memperkenankan peserta non-hakim karier, dan melibatkan penguji eksternal dari KY dan bila perlu dari unsur lain yang kredibel. Karena Mahkamah Agung kini menjadi penanggung jawab penuh, MA dapat merumuskan skema rekrutmen yang mempertahankan praktik baik sebelumnya.
Keterlibatan KY dan lembaga lain dapat dicantumkan secara limitatif, misalnya hanya pada tahap tertentu (uji kelayakan wawancara) dan bersifat konsultatif terhadap MA.
Tentu, koordinasi dengan pembentuk undang-undang tetap diperlukan. Idealnya, perubahan UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak atau regulasi setingkat undang-undang akan mengakomodasi pola rekrutmen baru ini. Namun, mengingat waktu yang mungkin terbatas menjelang tenggat 2026, langkah penerbitan Perma atau Surat Edaran Mahkamah Agung bisa menjadi solusi antara.
Mahkamah Agung dapat berdialog dengan DPR dan Pemerintah untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan kerangka hukum yang lebih tinggi. Jika diperlukan, penafsiran ulang Putusan MK No. 43/2015 bisa dijembatani dengan argumen bahwa hakim Pengadilan Pajak memiliki karakteristik khusus, agar pelibatan KY tidak langsung bertentangan dengan UUD 1945.
Apalagi, Putusan MK No. 26/2023 sendiri memberi mandat agar semua pemangku kepentingan mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan demi kelancaran integrasi Pengadilan Pajak ke MA. Ini membuka ruang inovasi dalam desain rekrutmen hakim pajak yang sesuai kebutuhan.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap Pengadilan Pajak harus terus dipupuk. Proses rekrutmen yang adil, transparan, dan akuntabel merupakan kunci meningkatkan kepercayaan tersebut. Dengan melibatkan lembaga eksternal secara proporsional, Pengadilan Pajak pasca integrasi tahun 2026, diharapkan diisi oleh hakim-hakim terbaik yang mandiri secara individu maupun institusional, berintegritas tinggi, dan kompeten di bidangnya. (sap)
