PMK 28/2020

Insentif Pembebasan PPh Pasal 21 Diberi Tanpa Surat Keterangan Bebas

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 11 April 2020 | 09.44 WIB
Insentif Pembebasan PPh Pasal 21 Diberi Tanpa Surat Keterangan Bebas

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi pembebasan dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pembebasan ini menjadi salah satu dari empat insentif pajak baru yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020. Pembebasan ini berlaku untuk masa pajak April—September 2020.

“Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21,” demikian penggalan bunyi pasal 7 ayat (2) PMK itu.

Adapun yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Secara lebih spesifik, beleid ini mendefinisikan pihak lain sebagai pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Beleid tersebut juga menegaskan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 ini diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, persyaratan untuk mendapat fasilitas ini cenderung lebih mudah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 merupakan dukungan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

“Dukungan pemerintah untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya. Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak Baru Terkait Barang & Jasa untuk Tangani Corona’.

Fasilitas atau insentif terkait PPh Pasal 21 juga sebelumnya diberikan pemerintah dengan diterbitkannya PMK No.23/PMK.03/2020. Insentif dalam PMK itu berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.