PENGISIAN ESELON I KEMENKEU

Soal Hasil Akhir Seleksi Calon Kepala BKF, Ini Kata Sekjen Kemenkeu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Maret 2020 | 14.20 WIB
Soal Hasil Akhir Seleksi Calon Kepala BKF, Ini Kata Sekjen Kemenkeu

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu telah merampungkan proses seleksi terbuka calon Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan proses seleksi terakhir tiga kandidat Kepala BKF sudah dirampungkan pada bulan lalu. Hasil seleksi itu kemudian dikirim kepada Tim Penilai Akhir (TPA) di kantor Sekretariat Kabinet.

“Dari Kemenkeu sudah diserahkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA),” katanya Kamis (12/3/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, ada tiga peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap III dan berhak mengikuti seleksi tahap IV (wawancara dengan Menteri Keuangan). Wawancara telah dilakukan pada 19 Februari 2020.

Ketiga calon Kepala BKF Kemenkeu adalah pertama, Febrio Nathan Kacaribu dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Kedua, Ferry Irawan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ketiga, Maliki dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas.

Adapun TPA, seperti yang dilansir laman Sekretariat Kabinet, terdiri dari 6 orang yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim TPA, Mensesneg, MenPANRB, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Kepala BKF memiliki atasan langsung Menteri Keuangan. Adapun tugas Kepala BKF adalah menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Setidaknya ada 6 fungsi yang melekat pada jabatan Kepala BKF Kemenkeu. Pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana program analisis, dan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.

Kedua, pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal dan sektor keuangan. Ketiga, pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.

Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional. Kelima, pelaksanaan administrasi BKF. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.