Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak berwenang melaksanakan Tax Examination Abroad secara resiprokal. Lantas, bagaimana proses tax examination abroad ke luar negeri?
Seperti diberitakan sebelumnya, tax examination abroad adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020, tax examination abroad ke luar negeri dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan dari pimpinan unit di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) kepada Direktur Perpajakan Internasional.
“Usulan permintaan tax examination abroad … dilaksanakan sepanjang wajib pajak yang diusulkan dilakukan tax examination abroad sedang dilakukan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,” demikian penggalan bunyi pasal 3 ayat (2) beleid itu.
Usulan permintaan tax examination abroad ke luar negeri disampaikan jika ada potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhi kondisi telah atau sedang dilakukan permintaan informasi ke negara/yurisdiksi mitra tapi informasinya kurang atau butuh percepatan pemerolehan informasi.
Usulan permintaan tax examination abroad ke luar negeri disampaikan secara tertulis dan memuat sejumlah hal. Pertama, referensi nomor surat terkait pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.
Kedua, daftar Informasi yang diterima dari pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra jika usulan disampaikan karena telah dilakukan permintaan informasi tapi kurang sehingga butuh tambahan informasi.
Ketiga, penjelasan mengenai 6 aspek, yaitu transaksi dan/atau kasus perpajakannya, alasan dan tujuan penyampaian usulan permintaan tax examination abroad ke luar negeri (termasuk urgensi kehadiran tim yang ditetapkan Dirjen Pajak), dan besarnya potensi penerimaan pajak yang signifikan.
Selanjutnya, ada penjelasan mengenai pelaksanaan tax examination abroad ke luar negeri akan berkontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan, pelaksanaan tax examination abroad ke luar negeri merupakan metode atau cara yang paling efisien untuk memperoleh Informasi.
Terakhir, dalam hal terdapat masalah perpajakan lain, ada pula penjelasan mengenai informasi yang diminta melalui tax examination abroad ke luar negeri berpotensi menyelesaikan masalah perpajakan lain selain kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Keempat, usulan nama pemeriksa pajak, petugas pemeriksa pajak, dan/atau penyidik yang akan melaksanakan tax examination abroad ke luar negeri. Kelima, usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan tax examination abroad. Ketujuh, informasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian usulan permintaan tax examination abroad ke luar negeri dengan memperhatikan sejumlah kondisi dan ketentuan di atas. Selain itu, Direktur Perpajakan Internasional juga memperhatikan pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Penegakan hukum. Adanya ketentuan domestik di negara/yurisdiksi mitra juga diperhatikan.
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan tax examination abroad ke luar negeri kepada Dirjen Pajak dalam hal usulan tax examination abroad ke luar negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian.
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan tax examination abroad ke luar negeri kepada pejabat yang Berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Dirjen Pajak.
Dalam pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020 disebutkan setelah menerima jawaban persetujuan atas permintaan tax examination abroad ke luar negeri dari pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra, Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan tim yang akan ke luar negeri kepada Dirjen Pajak.
Selanjutnya, Dirjen Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan tax examination abroad ke luar negeri dengan Keputusan Dirjen Pajak. Tim itu terdiri atas Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya, pemeriksa pajak, petugas pemeriksa pajak, penyidik; dan/atau pegawai di lingkungan DJP lainnya.
Tim tersebut, sesuai pasal 6, melaksanakan tax examination abroad sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional dan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra. Tim menyampaikan laporan hasil tax examination abroad ke luar negeri kepada Direktur Perpajakan Internasional.
Laporan hasil tax examination abroad berisi tentang pelaksanaan, hasil, dan evaluasi atas tax examination abroad ke luar negeri secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan tax examination abroad.
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh kepada pimpinan unit di lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan tax examination abroad ke luar negeri. Selanjutnya, pimpinan unit di Lingkungan DJP yang menerima Informasi menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional. (kaw)