Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pertukaran data dan informasi perpajakan secara otomatis dan bersifat resiprokal dengan pejabat pajak di negara mitra.
Ketentuan teknis teranyar mengenai pertukaran informasi secara otomatis diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Beleid tersebut mengatur 2 jenis informasi yang dapat dipertukarkan secara otomatis.
"Informasi yang dapat dipertukarkan secara otomatis…adalah informasi terkait pemotongan pajak dan/atau informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-10/PJ/2025, dikutip pada Minggu (13/7/2025).
Perlu diketahui, pertukaran informasi secara otomatis adalah pertukaran informasi yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.
Secara terperinci, PER-10/PJ/2025 mengatur 2 informasi pemotongan pajak yang dapat dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra.
Pertama, informasi terkait dengan pemotongan pajak atas pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan atau bersumber di Indonesia kepada subjek pajak dalam negeri negara mitra.
Kedua, informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima subjek pajak Indonesia yang dibayarkan oleh subjek pajak negara mitra dan/atau bersumber dari negara mitra.
Selanjutnya, DJP juga dapat mempertukarkan informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan secara otomatis, sesuai dengan perjanjian internasional atau kesepakatan para pejabat yang berwenang. Ada 2 jenis informasi yang dapat dipertukarkan.
Pertama, informasi perpajakan yang tersedia dalam sistem administrasi DJP dan/atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dalam rangka pertukaran secara otomatis kepada pejabat negara mitra.
Kedua, informasi lainnya itu berupa informasi perpajakan dari pejabat yang berwenang di negara mitra dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis. (rig)