PERTUKARAN INFORMASI

Terbaru! DJP Rilis Aturan Soal Tax Examination Abroad, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 15:31 WIB
Terbaru! DJP Rilis Aturan Soal Tax Examination Abroad, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menerbitkan beleid mengenai tata cara pelaksanaan tax examination abroad dalam rangka pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.

Beleid itu berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020. Beleid ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020 di Jakarta. Tanggal penetapan juga menjadi tanggal berlakunya aturan tersebut.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional …,” demikian bunyi penggalan pertimbangan terbitnya beleid tersebut.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Tax Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan DJP dalam rangka pencarian dan/atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dirjen Pajak, dalam beleid itu, berwenang untuk melaksanakan tax examination abroad secara resiprokal dengan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Pelaksanaan tax examination abroad dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan Internasional.

“Pejabat yang berwenang atau Competent Authority … adalah pejabat di Indonesia, di negara mitra atau di yurisdiksi mitra yang berwenang untuk melaksanakan pertukaran informasi sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional,” demikian penjelasan otoritas dalam beleid itu.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Tax examination abroad, masih dalam beleid itu, meliputi tax examination abroad ke luar negeri dan tax examination abroad di dalam negeri. Tax Examination Abroad dilaksanakan sebagai tindak lanjut pertukaran informasi berdasarkan permintaan.

Adapun negara mitra atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral. Perjanjian internasional yang dimaksud terkait dengan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Beberapa perjanjian internasional yang dimaksud antara lain persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan (Tax Information Exchange Agreement), dan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Ada pula persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), persetujuan antar pemerintah (Intergovernmental Agreement), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Pada saat beleid ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-41/PJ/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia