PER-10/PJ/2025

DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 10 Juni 2025 | 16.12 WIB
DJP Terbitkan Aturan Baru soal Pelaksanaan Pertukaran Informasi Pajak

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Beleid yang berlaku mulai 22 Mei 2025 tersebut dirilis sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2017.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 PMK 39/PMK.03/2017…, perlu menetapkan PER tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Perjanjian Internasional,” bunyi pertimbangan PER-10/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Sebagai peraturan pelaksana, PER-10/PJ/2025 memerinci ketentuan seputar pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan, competent authority meetings, tax examinations abroad, dan simultaneous tax examinations.

Pertukaran informasi perpajakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjian internasional. Terdapat beragam perjanjian internasional yang mendasari pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan. Perjanjian internasional tersebut meliputi:

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
  2. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement);
  3. Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters);
  4. Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement);
  5. Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement); atau
  6. Perjanjian bilateral atau multilateral lainnya

Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, pemerintah Indonesia melalui DJP berwenang untuk melaksanakan pertukaran informasi perpajakan dengan pejabat berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Informasi dalam konteks ini berarti kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan, pekerjaan bebas, usaha, modal, dan/atau sumber lainnya.

Selain itu, informasi yang dimaksud juga mencakup informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya.

Pertukaran informasi perpajakan antar-negara/yurisdiksi tersebut dilakukan melalui 3 skema, yaitu: Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (EOIR); (ii) Pertukaran Informasi secara Spontan (SEOI); dan (iii) Pertukaran Informasi secara Otomatis (AEOI).

Dalam pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan itu, DJP dapat melakukan competent authority meetings, tax examinations abroad, dan/atau simultaneous tax examinations.

Sebagai informasi, competent authority meetings adalah pertemuan yang dilaksanakan antar-pejabat yang berwenang untuk membahas hal-hal berkaitan dengan pertukaran informasi perpajakan.

Sementara itu, tax examinations abroad adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui kehadiran perwakilan DJP di negara/yurisdiksi mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Lalu, simultaneous tax examinations adalah kegiatan pencarian dan/atau pengumpulan informasi melalui pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih negara/yurisdiksi mitra, secara simultan dan independen berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang.

Sebelumnya, perincian ketentuan pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan, competent authority meetings, tax examinations abroad, dan simultaneous tax examinations, diatur secara terpisah.

Kini, DJP mengatur kembali ketentuan-ketentuan tersebut dan menggabungkannya dalam 1 peraturan. Dengan demikian, berlakunya PER-10/PJ/2025 tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan 4 perdirjen terdahulu, yaitu:

  1. PER- 67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
  2. PER- 28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional;
  3. PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional; dan
  4. PER- 02/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan Simultaneous Tax Examinations dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.