BERITA PAJAK HARI INI

Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Juni 2025 | 07.45 WIB
Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan secara simultan alias bersamaan dengan negara/yurisdiksi mitra, yang disebut sebagai simultaneous tax examinations. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (30/6/2025).

Ketentuan mengenai simultaneous tax examinations di antaranya diatur dalam PMK 39/2017 dan Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melaksanakan simultaneous tax examinations dalam rangka pertukaran informasi perpajakan.

Simultaneous tax examinations...dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih negara mitra atau yurisdiksi mitra secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan informasi yang relevan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 39/2017.

PER-10/PJ/2025 pun telah memerinci ketentuan seputar simultaneous tax examinations. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PER-10/PJ/2025, simultaneous tax examinations dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan dirjen pajak atau berdasarkan permintaan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.

Secara lebih terperinci, ada 3 alasan yang membuat DJP atau pejabat berwenang di negara/yurisdiksi mitra melaksanakan simultaneous tax examinations. Pertama, terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan wajib pajak Indonesia.

Kedua, terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan DJP terkait dengan permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada poin pertama.

Ketiga, terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak. Selain itu, PER-10/PJ/2025 juga mengatur pelimpahan wewenang pelaksanaan simultaneous tax examinations.

Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, dirjen pajak melimpahkan wewenang pelaksanaan simultaneous tax examinations kepada di antara 2 pihak. Pertama, direktur perpajakan internasional. Kedua, pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional

Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai golongan wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, ada pula pembahasan tentang rencana penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, serta paket stimulus ekonomi yang diharapkan mampu meredam dampak konflik Iran-Israel.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP memerinci 10 golongan wajib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin menteri keuangan. Dalam PER-8/PJ/2025 kemudian memerinci golongan wajib pajak yang dapat mengajukan izin tersebut beserta tata caranya.

"Wajib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 16 ayat (2) PER-8/PJ/2025. (DDTCNews)

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pihak lain dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi batasan kriteria tertentu.

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025. Pemberitahuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi dirjen pajak untuk mencabut penunjukan pihak lain.

Pelaku usaha PMSE dapat menyampaikan pemberitahuan tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu melalui 3 saluran. Pertama, secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua, melalui portal wajib pajak (coretax). Ketiga, laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. (DDTCNews)

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas Potput oleh Pihak Lain

Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan (PPh) karena mengalami kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan dari pihak lain, wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal harus mengantongi surat keterangan bebas (SKB).

"Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan…diberikan direktur jenderal pajak melalui penerbitan surat keterangan bebas," bunyi Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025. (DDTCNews)

Aturan Terbaru PPh 22 Marketplace Diumumkan Setelah Penetapan

Pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi regulasi yang mengatur tentang penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Ditjen Pajak (DJP) akan segera menyampaikan isi dari regulasi tersebut secara lengkap kepada publik ketika aturan mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sudah ditetapkan.

"Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik," bunyi pernyataan resmi DJP. (DDTCNews)

Stimulus Ekonomi untuk Redam Dampak Konflik Iran-Israel

Pemerintah berharap peluncuran paket stimulus ekonomi pada kuartal II/2025 mampu meredam dampak konflik antara Iran dan Israel terhadap perekonomian nasional.

Analis kebijakan pada Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi Kemenkeu Wahyu Septia Wijayanti mengatakan pemerintah telah meluncurkan paket stimulus senilai Rp24,4 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat. Melalui pemberian stimulus, masyarakat diharapkan tetap melakukan konsumsi selama musim liburan sekolah pada Juni-Juli 2025.

"Meskipun globalnya gonjang-ganjing, tetapi sebetulnya kita di pemerintah juga sudah mengobservasi. Kemudian dari observasi itu kita rumuskan langkah apa yang tepat untuk memitigasi risiko sehingga nanti dampak ke masyarakat bisa kita meminimalkan," katanya. (DDTCNews).

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.