Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan secara spontan dengan yurisdiksi mitra.
Ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional untuk kepentingan perpajakan, termasuk yang dilakukan secara spontan, telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2025.
"Pertukaran informasi secara spontan ... meliputi pertukaran informasi secara spontan kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra; dan pertukaran informasi secara spontan dari pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra," bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-10/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Sebagai informasi, pertukaran informasi secara spontan adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan tanpa didahului dengan permintaan. Caranya, pejabat berwenang di Indonesia menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan negara mitra secara langsung kepada pejabat negara bersangkutan.
Berdasarkan PER-10/PJ/2025, terdapat 3 jenis informasi yang dapat dipertukarkan secara spontan. Pertama, informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak negara mitra.
Kedua, informasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik di Indonesia atau di negara mitra. Ketiga, informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi kepentingan perpajakan di Indonesia atau di negara mitra.
PER-10/PJ/2025 mengatur pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional. Pertukaran informasi dapat dilakukan untuk 4 tujuan, yaitu mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak gerganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta untuk mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dengan berlakunya ketentuan pertukaran informasi secara spontan dalam PER-10/PJ/2025, maka aturan sebelumnya, yakni PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)