Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan secara simultan alias bersamaan dengan negara/yurisdiksi mitra. Pemeriksaan secara simultan ini disebut sebagai simultaneous tax examinations.
Ketentuan mengenai simultaneous tax examinations di antaranya diatur dalam PMK 39/2017 dan Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melaksanakan simultaneous tax examinations dalam rangka pertukaran informasi perpajakan.
“Simultaneous tax examinations...dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih negara mitra atau yurisdiksi mitra secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan informasi yang relevan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 39/2017, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).
PER-10/PJ/2025 pun telah memerinci ketentuan seputar simultaneous tax examinations. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PER-10/PJ/2025, simultaneous tax examinations dapat dilaksanakan berdasarkan permintaan dirjen pajak atau berdasarkan permintaan pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra.
Secara lebih terperinci, ada 3 alasan yang membuat DJP atau pejabat berwenang di negara/yurisdiksi mitra melaksanakan simultaneous tax examinations. Pertama, terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan wajib pajak Indonesia.
Kedua, terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan DJP terkait dengan permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud pada poin pertama.
Ketiga, terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak. Selain itu, PER-10/PJ/2025 juga mengatur pelimpahan wewenang pelaksanaan simultaneous tax examinations.
Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, dirjen pajak melimpahkan wewenang pelaksanaan simultaneous tax examinations kepada di antara 2 pihak. Pertama, direktur perpajakan internasional. Kedua, pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan Internasional. (dik)