REFORMASI PERPAJAKAN

Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Januari 2020 | 11.03 WIB
Tahukah Anda, Ternyata Agen Pengadaan Core Tax System Sudah Ditunjuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemilihan agen pengadaan (procurement agent) pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system telah dilakukan pada akhir 2019.

Dalam keterangan resmi dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP) disebutkan agen pengadaan yang profesional dibutuhkan untuk meningkatkan kredibilitas proyek pengadaan sistem inti administrasi perpajakan. Hal ini diharapkan mampu menarik minat para calon penyedia dengan kualifikasi tinggi.

“Setelah melewati proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh Ditjen Pajak melalui tim pengadaan sejak September 2019, Menteri Keuangan telah menetapkan PT Pricewaterhousecoopers Consulting Indonesia sebagai agen pengadaan (procurement agent),” demikian pernyataan DJP.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan, perusahaan tersebut diberikan tugas dan kewenangan sebagai pelaksana pengadaan sesuai Peraturan Presiden No.40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

DJP mengatakan reputasi dan pengalaman internasional sangat penting karena pengadaan sistem inti administrasi perpajakan akan dilaksanakan melalui tender internasional. Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing, pemahaman akan pasar, kultur bisnis, dan strategi negosiasi internasional juga akan berperan penting untuk menghasilkan penyedia terbaik sesuai dengan kebutuhan DJP.

Otoritas mengatakan pembaruan sistem administrasi perpajakan di bidang teknologi informasi dan basis data dilakukan untuk mengembangkan sistem informasi yang dapat dipercaya dan andal. Pembaruan juga diperlukan untuk mengolah data perpajakan yang akurat berbasis teknologi.

Tim Reformasi Perpajakan, sambung DJP, berusaha keras mewujudkan pembaruan dengan berbagai persiapan yang matang mulai dari assessment system yang telah ada saat ini, penyusunan regulasi, penganggaran, penyusunan spesifikasi teknis, pemaketan pekerjaan, pembentukan tim pengadaan untuk pengadaan agen pengadaan.

Sekadar menginformasikan kembali, pembaruan core tax administration system dibagi dalam 4 paket pekerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan (procurement agent). Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan. Sesuai Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.