JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak pada 2026.
Said menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak yang mencapai Rp2.357,68 triliun. Namun, dia menegaskan pemerintah tidak boleh menaikkan tarif pajak demi mengumpulkan setoran tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat masih cukup tertekan.
"Jangan sampai Ditjen Pajak berburu di kebun binatang, tetapi harus memperluas kebun binatang dengan kata lain memperbesar skala usaha pelaku usaha dan memperbanyak pelaku usaha agar memberikan sumbangsih besar ke penerimaan negara," ujarnya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Kamis (21/8/2025).
Untuk diketahui, pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 menargetkan pendapatan negara senilai Rp3.147,7 triliun. Angka ini naik sebesar 4,75% dari target dalam APBN 2025 senilai Rp3.005,1 triliun.
Tidak hanya pendapatan negara, penerimaan pajak pada tahun depan juga diusulkan lebih tinggi. Pada RAPBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp2.357,68 triliun atau naik sebesar 7,69% dari APBN 2025 senilai Rp2.189,29 triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya, pemerintah pada tahun depan menargetkan penerimaan PPh senilai Rp1.209,36 triliun, yang terdiri atas PPh migas Rp55,23 triliun dan PPh nonmigas Rp1.154,12 triliun.
Kemudian, target penerimaan PPN dan PPnBM diusulkan senilai Rp995,27 triliun, PBB senilai Rp26,13 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp126,93 triliun.
Guna mendukung tercapainya target penerimaan perpajakan pada 2026, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan reformasi perpajakan dengan melanjutkan penggunaan coretax serta meningkatkan sinergi pertukaran data antar kementerian dan lembaga.
Selain itu, DJP juga akan menggunakan sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri, serta menggencarkan joint program. (dik)