ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Sarang burung walet mungkin menjadi salah satu objek paling paling sulit dipungut pemerintah daerah. Sudah banyak hal yang dilakukan, namun hasilnya masih jauh dari harapan.
Ambi contoh di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Menurut Kepala BP2RD Kabupaten Batola Ardiansyah, tidak ada satupun pelaku usaha sarang burung walet yang membayar pajak sepanjang 2019.
Padahal, pemda sudah memberi toleransi bagi pengusaha. Selama ini, pajak sarang burung walet itu berdasarkan kerelaan masyarakat untuk menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya.
“Kami memberikan toleransi kepada pengusaha walet karena untuk membuat sarang burung walet itu perlu modal,” katanya.
Sulitnya memajaki sarang burung walet juga disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus. Menurutnya, realisasi penerimaan pajak dari sarang burung walet sangat jauh dari harapan.
Sepanjang 2019, pajak sarang burung walet yang terkumpul hanya Rp50 juta. Padahal tahun lalu, volume ekspor sarang burung walet mencapai 5 ton atau senilai Rp58 miliar, sehingga penerimaan pajak sarang burung walet seharusnya mencapai Rp5,8 miliar.
Kondisi yang sama juga dirasakan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Menurut Bupati Katingan Sakariyas, sangat jarang pengusaha sarang burung walet yang menyampaikan hasil panennya dengan jujur.
Oleh karena itu, Pemkab Katingan kini meminta pelaku usaha sarang burung walet untuk membayar pajak sarang burung walet sebesar Rp1 juta per tahun untuk tiap sarang atau bangunan.
“Saya maunya setiap sarang walet yang sudah berdiri, wajib hukumnya membayar pajak sarang walet 1 juta per tahun. Saya pikir itu tidak terlalu berat karena untuk tiap tahun,” tutur Sakariyas dilansir dari beritasampit.
Lantas, seperti apa ketentuan pajak sarang burung walet itu?
Pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Artinya, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.
Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Adapun, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.
Berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif paling tinggi yang dipatok dari sarang burung walet sebesar 10%.
Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikelola untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (rig)