PMK 201/2019

Kewenangan Penetapan Jenis Satuan Barang Impor & Ekspor Dilimpahkan

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 23 Januari 2020 | 15.32 WIB
Kewenangan Penetapan Jenis Satuan Barang Impor & Ekspor Dilimpahkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Menteri Keuangan melimpahkan wewenang penetapan jenis satuan barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean kepada Dirjen Bea dan Cukai.

Pelimpahan wewenang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.201/PMK.04/2019 yang merupakan perubahan keempat atas peraturan tentang pemberitahuan pabean. Pemerintah merilis beleid tersebut lantaran untuk melaksanakan rencana aksi integrasi dan sinkronisasi.

ā€œUntuk melaksanakan rencana aksi integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis, perlu melakukan simplifikasi prosedur penetapan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk komoditas tertentu melalui penyempurnaan ketentuan pemberitahuan pabean,ā€ demikian kutipan beleid tersebut, Kamis (23/1/2020).

Secara lebih terperinci, Dirjen Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menkeu harus menaati 3 ketentuan. Pertama, wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Kedua, bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan.

Ketiga, tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lain. Namun, dalam hal Dirjen Bea dan Cukai berhalangan sementara atau tetap, wewenang dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk.

ā€œPejabat Plh atau Plt yang ditunjuk ā€¦ bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan,ā€ demikian bunyi penggalan pasal 9C ayat (3) beleid tersebut.

Bersamaan dengan pelimpahan wewenang itu, beleid ini menghapus lampiran tentang daftar jenis satuan barang yang biasanya selalu dilampirkan dalam beleid terdahulu. Jenis satuan barang akan ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.

Dengan demikian, daftar jenis satuan barang tidak lagi diatur dalam PMK. Sejauh ini, jenis satuan barang dalam lampiran aturan sebelumnya terkait dengan sejumlah komoditas seperti beras, garam, gula, jagung, hewan dan produk hewan, hortikultura, bahan bakar, tekstil dan produk tekstil, TPT batik dan motif batik, kehutanan, intan, baja, dan lain sebagainya.

PMK No.201/PMK.04/2019 ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan mulai berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.