Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mendapat instrumen baru dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak yang bergelut di kegiatan ekspor-impor. Instrumen baru itu didapat dari implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan mulai berjalannya SiMoDIS pada awal tahun depan akan dimanfaatkan oleh DJP. Pemanfaatan tersebut dilakukan dalam bentuk joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
“DJP akan mendapatkan manfaat dari SiMoDIS tersebut melalui joint program dengan DJBC," katanya kepada DDTCNews, Selasa (31/12/2019).
Hestu menjabarkan konteks joint program dengan DJBC akan ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor, khususnya bagi pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat. Diberitakan sebelumnya, pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) akan menjadi salah satu acuan.
Data aliran uang DHE yang ada dalam SiMoDIS menjadi parameter bagi otoritas pajak memberikan fasilitas restitusi dipercepat. Fasilitas ini akan berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan ekspor dan hendak melakukan restitusi atas pajak masukan dalam skema pungutan PPN.
“Data DHE tersebut sebagai salah satu instrumen untuk menyakinkan adanya ekspor yang menyebabkan hak restitusi atas pajak masukannya," paparnya.
Dia menambahkan untuk ke depannya, kerja sama antara DJP dan DJBC akan terus diperkuat. Pertukaran data dan kegiatan pemeriksaan bersama akan semakin terkoordinasi dengan hadirnya sistem SiMoDIS pada tahun depan.
“Dalam joint program DJP—DJBC memang kita lakukan pertukaran berbagai data, termasuk data DHE itu nantinya," imbuh Hestu. (kaw)