BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Pelaporan DHE Bakal Jadi Acuan Pemberian Restitusi Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 08:30 WIB
Wah, Pelaporan DHE Bakal Jadi Acuan Pemberian Restitusi Dipercepat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menggunakan data kepatuhan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE) sebagai salah satu acuan dalam pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (30/12/2019).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan eksportir yang patuh dalam hal penyampaian laporan DHE akan mendapat profil yang lebih baik di mata otoritas. Profil tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pemberian restitusi dipercepat.

“Untuk mendapatkan restitusi, wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria. Kami akan menjadikan data DHE sebagai referensi dalam rangka memberi pelayanan restitusi yang dipercepat,” tutur Heru.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Seperti diketahui, selama ini, fasilitas restitusi dipercepat diberikan untuk tiga klasifikasi wajib pajak. Pertama, wajib pajak kriteria tertentu (wajib pajak patuh). Kedua, wajib pajak persyaratan tertentu. Ketiga, pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Baca selengkapnya di sini.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti kinerja penerimaan pajak menjelang akhir tahun yang masih loyo. Berdasarkan pemberitaan Kontan, realisasi penerimaan pajak per 26 Desember 2019 baru mencapai sekitar 80,29% dari target Rp1.577,56 triliun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis
  • Sanksi Administrasi dan Pemblokiran

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan selain restitusi dipercepat, eksportir yang patuh dalam pelaporan DHE juga akan diprioritaskan dalam memperoleh fasilitas lain, seperti kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), kawasan berikat (KB), dan authorized economic operator (AEO).

Bagi importir yang patuh dan kooperatif menyampaikan devisa pembayaran impor (DPI) juga akan mendapatkan insentif, seperti menjadi importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan AEO. Namun, bagi perusahaan yang tidak patuh akan dikenai sanksi administrasi hingga pemblokiran.

  • Implementasi SiMoDIS

Untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan DHE dan mengendalikan defisit transaksi berjalan, pemerintah akan mengimplementasikan Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

SiMoDIS akan memberikan informasi lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya berdasarkan nilai DHE dan DPI. Hasil rekonsiliasi data inilah yang pada gilirannya akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha.

  • Nilai Restitusi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan realisasi restitusi dipercepat hingga akhir November tercatat senilai Rp31 triliun. Angka itu masih lebih sedikit dibandingkan dengan restitusi yang diberikan setelah adanya pemeriksaan, yaitu senilai Rp85 triliun. Restitusi akibat putusan pengadilan pajak senilai Rp23 triliun.

  • Risiko Pelebaran Shortfall Tak Terhindarkan

Dengan realisasi penerimaan hingga 26 Desember 2019 hanya mencapai 80,29%, Ditjen Pajak (DJP) masih harus mengumpulkan sekitar Rp310,94 triliun dalam dua hari ini agar memenuhi target APBN. Jika shortfall sesuai prognosis pemerintah Rp140 triliun, pemerintah masih harus mengumpulkan Rp170,88 triliun. Hal ini dinilai berat sehingga risiko pelebaran shortfall tidak terhindarkan.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Managing Partner DDTC Darussalam memproyeksi shortfall penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai Rp259 triliun (skenario terburuk). Selain efek lesunya perekonomian global, tidak adanya terobosan dalam penggalian potensi pajak selama semester I/2019 membuat kinerja penerimaan pajak loyo.

  • Ekspektasi Perbaikan Usaha

Berdasarkan International Business Report (IBR) semester II/2019 yang dirilis oleh Grant Thornton Indonesia, ekspektasi keuntungan usaha di Indonesia mencapai 84%, jauh lebih tinggi dibandinhkan periode sebelumnya 70%.

Angka tersebut sekaligus mencatatkan rekor tertinggi dari IBR sebelumnya. Selain itu, capaian tersebut juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata Asean dan Asia Pasifik, yang masing-masing tercatat sebesar 69% dan 54%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah