JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang telah menjadi tersangka karena sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar dapat mengajukan permohonan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
Penghentian penyidikan tersebut dapat dilakukan sepanjang perkara belum dilimpahkan ke pengadilan. Adapun tindak pidana berupa sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
Berdasarkan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP, penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian tersebut.
"Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ... hanya dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi: kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara," bunyi Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP, dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Mekanisme tersebut juga dikenal sebagai ultimum remedium, yaitu mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dan menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Secara teknis, permohonan penghentian penyidikan disampaikan oleh wajib pajak atau tersangka kepada menteri keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP). Kemudian, penghentian penyidikan dilakukan oleh jaksa agung atas permintaan menteri keuangan.
Adapun ketentuan teknis mengenai penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara diatur dalam Pasal 22 PMK 17/2025.
Sebagai contoh, Tuan Joko ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp250 juta.
Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, Joko mengajukan permohonan penghentian penyidikan.
Untuk memenuhi syarat pelunasan, Joko harus membayar kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp250 juta dan denda sebesar 3 kali jumlah kerugian tersebut, yakni Rp750 juta.
Dengan demikian, total yang harus dilunasi Joko adalah Rp1 miliar agar permohonan penghentian penyidikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)
