JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum akan menjatuhkan sanksi administratif kepada perseroan terbatas (PT) yang belum menyampaikan laporan tahunan periode 2025.
Dalam pengumumannya, Ditjen AHU menyampaikan masa penyampaian laporan tahunan diperpanjang hingga Desember 2026. PT yang belum memenuhi kewajiban tersebut akan diberikan teguran tertulis pada 1 hingga 31 Desember 2026.
"Pemberlakuan sanksi administratif berupa teguran tertulis dilaksanakan pada tanggal 1 Desember sampai tanggal 31 Desember 2026 dan sanksi administratif berupa pemblokiran akses SABH mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2027 bagi perseroan terbatas yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan periode tahun 2025," demikian bunyi pengumuman Ditjen AHU, dikutip pada Kamis (29/10/2026).
Apabila hingga 31 Desember 2026 perseroan belum menyampaikan laporan tahunan, Ditjen AHU akan memblokir akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai 2 Januari 2027.
Sejak pertengahan tahun, Ditjen AHU telah mengingatkan PT untuk segera menyampaikan laporan tahunan melalui SABH. Ditjen AHU menegaskan pelaporan tahunan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga diperlukan dalam proses verifikasi transaksi tertentu.
Status penyampaian laporan tahunan, misalnya, akan diperiksa ketika perseroan mengajukan perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, ataupun perubahan nama pemegang saham. Dalam proses tersebut, verifikator akan memastikan perseroan telah menyampaikan laporan tahunan.
Kewajiban penyampaian laporan tahunan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 49/2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Merujuk Pasal 16 ayat (1) Permenkum 49/2025, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) setelah terlebih dahulu ditelaah oleh dewan komisaris. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun buku perseroan.
Setelah laporan tahunan disetujui dalam RUPS, persetujuan tersebut harus dituangkan dalam akta notaris. Direksi melalui notaris selanjutnya wajib menyampaikan persetujuan atas laporan tahunan kepada menteri hukum paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Dalam pengumumannya, Ditjen AHU juga menetapkan mulai 1 November 2026, akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan harus disampaikan melalui SABH dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak ditandatangani. Adapun tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk layanan terkait berlaku hingga 31 Desember 2026.
Sementara itu, laporan tahunan periode 2026 dapat disampaikan melalui SABH mulai 2 Januari hingga 30 Juni 2027. Bagi PT yang didirikan pada 2026 atau yang tahun bukunya belum berakhir pada tahun tersebut, penyampaian laporan tahunan dilakukan pada periode pelaporan berikutnya. (dik)
