JAKARTA, DDTCNews — Konsultan pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan perubahan alamat ataupun tempat kerja kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kewajiban pelaporan perubahan alamat atau tempat kerja harus disampaikan secara elektronik maksimal 30 hari kerja sejak perubahan alamat atau tempat bekerja konsultan pajak.
"Pelaporan oleh konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak terjadinya perubahan alamat domisili dan/atau tempat bekerja konsultan pajak," bunyi Pasal 27 ayat (3) PMK 55/2026, dikutip pada Senin (7/9/2026).
Bila konsultan pajak melakukan perubahan alamat domisili, konsultan harus melaporkan perubahan alamat dengan mengunggah surat keterangan domisili dan KTP terbaru.
Jika konsultan berpindah tempat kerja, konsultan harus menyampaikan surat keterangan yang memuat informasi alamat dan tempat kerja terkini. Surat tersebut diterbitkan oleh kantor konsultan pajak, instansi, atau tempat konsultan pajak bekerja.
Konsultan pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan alamat atau tempat bekerja dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Tidak hanya untuk konsultan pajak, kantor konsultan pajak juga berkewajiban untuk melaporkan perubahan alamat kantor konsultan pajak maksimal 30 hari sejak perubahan.
Perubahan alamat kantor konsultan pajak disampaikan dengan mengunggah surat keterangan domisili terbaru serta bukti kepemilikan atau sewa kantor.
Bila kewajiban dimaksud tidak dilaksanakan, kantor konsultan pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 24 Agustus 2026. Dengan berlakunya PMK 55/2026, PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
