JAKARTA, DDTCNews — Konsultan pajak perlu memperoleh persetujuan dari menteri keuangan bila hendak menghentikan pemberian jasa perpajakannya untuk sementara waktu.
Guna memperoleh persetujuan tersebut, konsultan pajak perlu menyampaikan permohonan penghentian pemberian jasa secara elektronik kepada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
"Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun," bunyi Pasal 45 ayat (4) PMK 55/2026, dikutip pada Senin (7/9/2026).
Adapun dokumen yang perlu diunggah dalam pengajuan permohonan penghentian pemberian jasa konsultan pajak antara lain, pertama, bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak.
Kedua, surat pernyataan yang menyatakan telah selesainya perikatan profesional. Surat ini harus ditandatangani oleh konsultan pajak serta pimpinan kantor konsultan pajak dalam hal konsultan menjadi rekan pada kantor konsultan berbentuk PT, persekutuan perdata, atau firma.
Ketiga, dokumen pendukung berupa:
Bila permohonan disetujui dan konsultan resmi menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, konsultan dilarang memberikan jasa sebagai konsultan dan dilarang memimpin kantor konsultan pajak.
Konsultan yang menjalani penghentian pemberian jasa juga dibebaskan dari kewajiban mengikuti PPL, kecuali 1 tahun terakhir sebelum berakhirnya masa penghentian.
Bila konsultan yang sakit keras hendak melanjutkan kembali pemberian jasanya, konsultan dimaksud harus mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali. Kewajiban ini berlaku baik sebelum maupun setelah berakhirnya masa penghentian pemberian jasa.
Adapun dokumen yang perlu dilampirkan oleh konsultan pajak yang sempat menghentikan pemberian jasa karena sakit keras adalah surat keterangan dari dokter bahwa konsultan sudah sehat dan mampu melaksanakan tugasnya serta bukti mengikuti PPL dalam setahun terakhir.
Khusus untuk konsultan pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa selain karena sakit keras, konsultan dapat langsung melakukan pemberian jasa kembali bila masa penghentian pemberian jasa sudah berakhir.
Namun, bila konsultan tersebut hendak melanjutkan pemberian jasa sebelum masa penghentian berakhir, konsultan pajak perlu mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali.
Dokumen yang perlu diunggah oleh konsultan yang tidak sakit keras dan hendak melanjutkan pemberian jasanya kembali antara lain surat keterangan dari asosiasi yang menyatakan konsultan mampu menjalankan tugas serta bukti keikutsertaan PPL.
PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 24 Agustus 2026. Dengan berlakunya PMK 55/2026, PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)
