JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen banding dan gugatan di Pengadilan Pajak ke dalam sistem Coretax DJP. Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen terkait dengan sengketa pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-6/PJ/2026. DJP menjelaskan penyesuaian ketentuan diperlukan antara lain karena adanya penggunaan Coretax DJP serta penyesuaian administrasi akibat penggunaan e-Tax Court.
"Masih terdapat kebutuhan untuk dilakukan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada Coretax DJP, dan penyesuaian administrasi karena penggunaan e-Tax Court," dikutip pada Sabtu (29/8/2026).
Dalam surat edaran tersebut, DJP mengharuskan kantor vertikal di bawahnya untuk mengunggah dokumen hasil pemindaian dari dokumen cetak (hardcopy) serta dokumen lain terkait dengan sengketa pajak ke sistem Coretax DJP.
Ketentuan ini berlaku untuk dokumen yang diterima dalam proses penyusunan surat uraian banding maupun surat tanggapan. Adapun pengunggahan dokumen untuk penyusunan surat uraian banding dilakukan oleh kanwil DJP, sementara surat tanggapan dilakukan oleh unit kerja yang berwenang.
Selain itu, dokumen yang diterima dari pemohon banding, penggugat, atau pihak ketiga selama proses persidangan juga harus dikelola secara digital. Tim sidang diwajibkan memindai dokumen hardcopy, kemudian mengunggah hasil pemindaian beserta dokumen softcopy dan dokumen yang tidak di-generate sistem ke Coretax DJP.
Integrasi tersebut membuat pengelolaan dokumen sengketa tidak lagi hanya bertumpu pada arsip fisik. SE-6/PJ/2026 juga mengatur hasil pemindaian dan dokumen digital yang diterima dalam proses penanganan sengketa menjadi bagian dari dokumentasi dalam Coretax DJP.
Sebagai informasix SE-6/PJ/2026 mencabut SE-65/PJ/2012. Untuk penanganan sengketa yang masih berjalan berdasarkan SE-65/PJ/2012 dan belum selesai maka penyelesaiannya harus mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam SE-6/PJ/2026. (rig)
