JAKARTA, DDTCNews – Konsultan pajak wajib mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (biasa disebut PPL) dan memenuhi satuan kredit PPL (biasa disebut SKPPL).
Kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Ditjen Pajak (DJP) pun telah mempertegas kewajiban tersebut melalui Pasal 10 Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-13/PJ/2015.
"Konsultan pajak wajib:...c. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan," bunyi Pasal 23 huruf c PMK 111/2014, dikutip pada Rabu (26/8/2026).
Kewajiban untuk mengikuti kegiatan PPL dan memenuhi SKPPL tersebut dihitung sejak Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin praktik. Adapun kegiatan PPL yang wajib diikuti oleh konsultan pajak terbagi menjadi 2 jenis:
PPL Terstruktur adalah kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan konsultan pajak pada saat mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan, atau kegiatan sejenis.
Selain itu, PPL terstruktur juga bisa berupa program PPL terstruktur jarak jauh bersertifikat (verified certificate) yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
PPL Tidak Terstruktur adalah kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan konsultan pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Ruang lingkup PPL Tidak Terstruktur meliputi:
Setiap konsultan pajak wajib memenuhi SKPPL. Pemenuhan kewajiban SKPPPL tersebut dihitung sejak Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin praktik. Adapun SKPPL adalah angka penilaian yang ditentukan untuk setiap jenis PPL Terstruktur dan/atau PPL Tidak terstruktur.
Artinya, konsultan pajak akan mendapatkan SKPPL setiap mengikuti PPL terstruktur dan/atau PPL tidak terstruktur. DJP pun telah mengatur jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi oleh konsultan pajak setiap tahun. Jumlah SKPPL tersebut bervariasi tergantung tingkat sertifikat konsultan pajak dengan perincian sebagai berikut:
Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan PPL ditetapkan oleh asosiasi konsultan pajak sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. DJP juga telah mengatur ketentuan penghitungan penilaian kegiatan PPL melalui PER-13/PJ/2015.
Berdasarkan Pasal 13 PER-13/PJ/2015, penghitungan angka penilaian atas kegiatan PPL Terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhimpun adalah sebesar 1 SKPPL untuk 50 menit kegiatan.
Apabila konsultan pajak mengikuti kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh selain asosiasi konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhimpun maka dapat mengajukan penyetaraan jumlah SKPPL.
Penyetaraan jumlah SKPPL itu diajukan kepada kepada asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak yang bersangkutan berhimpun. Adapun SKPPL terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh pihak lain dihitung paling banyak 30% dari total nilai yang wajib dipenuhi konsultan pajak
Sementara itu, bobot nilai yang diberikan untuk PPL tidak terstruktur bervariasi tergantung jenis kegiatannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PER-13/PJ/2015. Untuk mempermudah, berikut ringkasan penilaian setiap kegiatan PPL Tidak Terstruktur:

Konsultan pajak juga harus melaporkan kegiatan PPL yang telah diikuti dalam 1 tahun kepada pengurus pusat asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun. Atas pelaporan kegiatan PPL tersebut, asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun menerbitkan daftar realisasi kegiatan PPL.
Daftar realisasi kegiatan PPL tersebut diterbitkan untuk masing-masing konsultan pajak yang menjadi anggota asosiasi konsultan pajak bersangkutan. Adapun daftar realisasi kegiatan PPL itu dibuat sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran VIII PER-13/PJ/2015. (dik)
