JAKARTA, DDTCNews – Rupiah masih melanjutkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan angka pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, mata uang Garuda masih mencatatkan pelemahan terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang.
Rupiah mengungguli dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai kurs ditetapkan senilai Rp17.796 per dolar AS. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp17.843 per dolar AS.
Pekan ini, dolar Australia berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.671,82 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp12.604,73 per dolar Australia.
Ringgit Malaysia pun turut menguat dengan posisi kurs pajak ditetapkan senilai Rp4.391,32 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak mata uang Negeri Jiran itu terpantau naik dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp4.364,39 per ringgit Malaysia.
Tren pelemahan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp13.971,89 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penguatan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp13.940,18 per dolar Singapura.
Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.710,98. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp20.593,57 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 39/MK/KF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.
Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.
Berikut kurs pajak periode 26 Agustus 2026 - 01 September 2026 selengkapnya:

Catatan: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100
