JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seorang kuasa wajib pajak tidak boleh memberikan informasi yang menyesatkan ataupun data yang tidak benar dalam menjalankan perannya.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Eddy Triyono mengatakan seorang kuasa harus berintegritas, beretika, dan bersikap profesional dalam menjalankan perannya sebagai wakil wajib pajak. Hal itu termasuk menyampaikan informasi yang benar dan lengkap.
"Kuasa tidak boleh memberi informasi menyesatkan, yang bohong. Bila harusnya di datanya wajib pajak punya 10 aset, kuasa sebut hanya 3 aset, itu enggak boleh," tegasnya, dikutip pada Sabtu (22/8/2026).
Eddy menambahkan seorang kuasa juga dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satunya dengan sengaja menghambat proses pemeriksaan pajak.
Dia mencontohkan tindakan menghalang-halangi dapat terjadi ketika fiskus hendak melakukan pemeriksaan, tetapi kuasa tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.
Eddy menegaskan kuasa yang menghalang-halangi pelaksanaan kegiatan perpajakan dan melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ini penting untuk diperhatikan bagi kawan pajak semuanya, apabila melanggar tentu akan kena sanksi yang lumayan. Nanti sanksinya seperti apa, ada di peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur khusus terkait konsultan dan pihak lain," katanya.
Berdasarkan PMK 44/2026, seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib:
Selain itu, seorang kuasa dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam PMK 44/2026, terdapat 7 jenis perilaku yang termasuk dalam kategori menghalang-halangi.
Pertama, memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sedang dilakukan. Kedua, menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang dibuktikan dengan berita acara pada proses pemeriksaan pajak.
Ketiga, tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu untuk kelancaran pemeriksaan pajak. Termasuk di dalamnya tempat untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, data elektronik, uang, serta barang yang diperlukan dalam pemeriksaan.
Keempat, tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang dibuktikan dengan berita acara. Kelima, tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dibuktikan dengan berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan.
Keenam, menolak untuk dilakukan pemeriksaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan. Ketujuh, menolak untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.
