Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
RAPBN 2027

Pagu Anggaran DJP pada 2027 Dirancang Rp6,27 Triliun

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11.30 WIB
Pagu Anggaran DJP pada 2027 Dirancang Rp6,27 Triliun
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan alokasi anggaran untuk Ditjen Pajak (DJP) senilai Rp6,27 triliun pada 2027.

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) 2027, pagu anggaran DJP seluruhnya bersumber dari rupiah murni. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menjalankan 2 program, yaitu pengelolaan penerimaan negara dan dukungan manajemen.

"Rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2027 menurut bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, program dan sumber dana: Ditjen Pajak Rp6,27 triliun," tulis pemerintah dalam Buku 3 Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L TA 2027, dikutip pada Sabtu (22/8/2026).

Secara terperinci, anggaran DJP untuk program pengelolaan penerimaan negara dirancang senilai Rp1,20 triliun atau 19,14% dari total pagu. Sementara itu, alokasi untuk program dukungan manajemen mencapai Rp5,06 triliun atau 80,7% dari pagu.

Pada 2027, DJP ditargetkan menghimpun penerimaan pajak senilai Rp2.591,4 triliun. Target tersebut naik 9,91% dibandingkan dengan target dalam APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun.

Target penerimaan pajak tahun depan juga meningkat 12,14% dari outlook penerimaan pajak 2026 yang diproyeksikan senilai Rp2.310,8 triliun.

Dalam mengoptimalkan penerimaan sekaligus mencapai target tersebut, DJP akan menerapkan 5 kebijakan teknis di bidang perpajakan.

Pertama, memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Kedua, memperkuat administrasi perpajakan dan pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi coretax system. DJP juga akan menggunakan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Ketiga, meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi prominen.

Keempat, memperkuat fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multidoor approach guna memberikan efek jera.

Kelima, mengoptimalkan insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.

Proyeksi Anggaran hingga 2030

Pemerintah melalui RKA-K/L Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) juga memproyeksikan alokasi anggaran DJP untuk periode 2027 hingga 2030.

Pada 2028, anggaran DJP diproyeksikan naik menjadi Rp6,39 triliun. Anggaran tersebut kemudian diproyeksikan meningkat menjadi Rp6,53 triliun pada 2029 dan Rp6,70 triliun pada 2030.

Adapun pagu anggaran DJP pada 2027 lebih besar dibandingkan dengan pagu indikatif yang sebelumnya diminta DJP saat berdiskusi dengan Komisi XI DPR, yaitu senilai Rp5,4 triliun.

Sebagai informasi, DJP sebelumnya mengajukan anggaran senilai Rp5,4 triliun untuk kebutuhan operasional pada 2027. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.