JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan penindakan terhadap kegiatan dan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai pada 2027.
Pengetatan pengawasan dan penindakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha yang telah patuh, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian dalam negeri.
"Kebijakan teknis kepabeanan dan cukai tahun 2027 diarahkan pada penguatan kebijakan untuk mendukung perlindungan masyarakat dan dukungan perekonomian yang efektif dan kontributif," tulis pemerintah dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2027, dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Dalam RAPBN 2027, penguatan kebijakan untuk menjalankan fungsi perlindungan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi akan ditempuh melalui 4 langkah.
Pertama, memperkuat kapasitas dan merevitalisasi pengawasan laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan, dan bandara utama, termasuk melalui pengadaan kapal patroli, drone, dan X-ray.
Kedua, melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perdagangan barang ilegal, barang kena cukai (BKC) ilegal, narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta kejahatan lintas negara.
Ketiga, meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta audit kepabeanan dan cukai.
Keempat, melakukan pengawasan kepabeanan untuk mengantisipasi praktik manipulasi transfer pricing, khususnya dalam kegiatan ekspor komoditas.
Berbagai upaya tersebut juga dilakukan untuk mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2027 sebesar Rp316,6 triliun. Target tersebut turun 5,77% dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBN 2026 sebesar Rp336 triliun.
Secara terperinci, RAPBN 2027 menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp235,26 triliun, bea masuk sebesar Rp54,50 triliun, dan bea keluar sebesar Rp26,82 triliun. (dik)
