Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KEBIJAKAN PAJAK

Banggar DPR Dorong Reformasi Pajak untuk Naikkan Tax Ratio

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 19.30 WIB
Banggar DPR Dorong Reformasi Pajak untuk Naikkan Tax Ratio
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Badan Anggaran (Banggar) DPR mendorong pemerintah untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui reformasi perpajakan.

Penguatan kapasitas fiskal perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN pada tahun-tahun berikutnya demi meningkatkan tax ratio.

"Masalah perpajakan itu masih ada kesempatan untuk meningkatkan tax ratio kita," ujar Wakil Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said, dikutip Kamis (20/8/2026).

Muhidin mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi dalam pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2025.

Dalam laporan panitia kerja (panja) perumus kesimpulan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2025, Banggar telah mendorong pemerintah untuk mempercepat reformasi pajak agar penerimaan dapat meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.

Muhidin berharap rekomendasi dimaksud menjadi pedoman dalam penyusunan APBN tahun berikutnya.

"Semua rekomendasi yang telah kita berikan bahwa pelaksanaan APBN tahun 2025 itu berjalan dengan bagus, kemudian tahun 2026 ini kita masih tetap mengingatkan, apalagi tahun 2027 supaya betul-betul kapasitas fiskal itu bisa berjalan dengan baik," ujar Muhidin.

Kapasitas fiskal yang kuat diperlukan agar target pertumbuhan ekonomi sebesar 6% yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun depan dapat tercapai.

Menurut Muhidin, pertumbuhan ekonomi yang tinggi perlu ditopang oleh APBN yang kuat. "Kita memberikan perhatian khusus kepada pemerintah supaya pelaksanaan APBN 2027 ini betul-betul tidak ada kendala sehingga bisa mencapai pertumbuhan ekonomi secara signifikan sesuai dengan keinginan target pemerintah," ujar Muhidin.

Sebagai informasi, pemerintah mengusulkan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6% dalam RAPBN 2027. Dengan pertumbuhan ekonomi dimaksud, penerimaan pajak ditargetkan mampu mencapai Rp2.591,4 triliun dengan tax ratio sebesar 9,27% dari PDB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.