PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Dian Kurniati
Rabu, 26 Februari 2025 | 10.00 WIB
DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XII DPR mendorong pemerintah segera menerapkan pajak karbon.

Dorongan menerapkan pajak karbon juga menjadi salah satu poin hasil kesimpulan rapat antara Komisi XII DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Putri Zulkifli Hasan mengatakan penerapan pajak karbon dapat menjadi instrumen untuk menurunkan emisi karbon dan mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC).

"Komisi XII DPR RI mendukung agar pajak karbon dapat segera diterapkan sebagai instrumen yang efektif dalam mendorong partisipasi seluruh sektor dalam penurunan emisi dan pemenuhan target NDC," katanya, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Isu pajak karbon beberapa kali disinggung dalam rapat dengar pendapat yang membahas upaya penurunan emisi karbon. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pajak karbon perlu diterapkan untuk mempercepat penurunan emisi karbon.

Dia menilai pemerintah perlu membuat mekanisme yang mendorong pengusaha melakukan kegiatan ekonomi dengan emisi rendah. Pada pelaksanaannya, pemerintah juga perlu mengintegrasikan kebijakan pajak karbon ini dengan pajak karbon.

"Kalau enggak ada pajak karbon, enggak ada deterrent, enggak ada apa efek jeranya. Orang [menghasilkan] emisi karbon seenak-enaknya, tetapi enggak pernah dipajaki," ujarnya.

Perusahaan yang menghasilkan emisi akan memiliki pilihan untuk membeli kredit karbon atau membayar pajak karbon. Pada saat ini, Indonesia telah membuka perdagangan karbon secara internasional walaupun volumenya relatif masih rendah.

Selain menurunkan emisi, Eddy juga memandang pajak karbon dapat menjadi sumber tambahan penerimaan bagi pemerintah. Penerimaan dari pajak karbon nantinya dapat dialokasikan untuk membiayai program pelestarian lingkungan.

"Ketika kita sedang mencari sumber pendapatan negara yang lain, saya kira karbon ini menjadi salah satu solusi," imbuhnya.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara.

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.