JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2026 dalam waktu dekat.
USKP kali ini dikhususkan untuk peserta dengan status mengulang pada seluruh tingkatan, yakni A, B, dan C.
"Bagi kamu yang akan mengikuti USKP Periode II/2026 sebagai Peserta Mengulang Tingkat A, B, atau C, yuk mulai bersiap dari sekarang!" tulis panitia USKP melalui channel Whatsapp resminya, dikutip pada Senin (29/6/2026).
Dalam rangka mengikuti USKP periode II/2026, calon peserta perlu menyiapkan pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 dan latar belakang putih, bukan merah. Pas foto dimaksud harus berformat JPG dan hasil pemotretan asli, bukan hasil scan.
Pada USKP periode sebelumnya, terdapat pendaftar USKP yang awalnya tidak lolos verifikasi dokumen karena menggunakan pas foto berlatar belakang merah.
Selain pas foto, peserta juga perlu menyiapkan scan KTP asli berwarna, scan ijazah asli berwarna, scan surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta sertifikat USKP tingkat sebelumnya.
"Dengan persiapan yang matang, proses pendaftaran nanti jadi lebih mudah dan lancar," tulis panitia USKP.
Sebagai informasi, seseorang diperbolehkan memberikan jasa konsultasi pajak bila sudah lulus USKP tingkat A, B, atau C dan memperoleh sertifikat konsultan pajak.
USKP A adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.
Lebih lanjut, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
Terakhir, USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat C. Dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C, konsultan pajak dapat memberikan jasa kepada semua wajib pajak tanpa terkecuali. (dik)
