PAJAK MINIMUM GLOBAL

DJP: GMT Diperlukan untuk Pastikan Pajak Sesuai Aktivitas Ekonomi

Muhamad Wildan
Kamis, 21 Mei 2026 | 12.30 WIB
DJP: GMT Diperlukan untuk Pastikan Pajak Sesuai Aktivitas Ekonomi
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

YOGYAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemberlakuan pajak minimum global di Indonesia diperlukan untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) dan kontribusi pajak yang lebih adil.

Dengan adanya pajak minimum global, lanjut Bimo, pemerintah berupaya untuk memastikan kontribusi pajak dari wajib pajak sejalan dengan aktivitas ekonomi yang nyata.

"Kami ingin memastikan kontribusi pajak itu berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi yang nyata. Kata kuncinya itu," ujar Bimo dalam seminar Kompak berjudul Implementasi Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax): Tantangan dan Kesiapan Indonesia, Kamis (21/5/2026).

Tanpa pemberlakuan pajak minimum global, laba yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15% akan dipajaki oleh negara lain dan Indonesia akan kehilangan hak pemajakan atas laba yang kurang dipajaki dimaksud.

Adanya pajak minimum global dipandang menegaskan hak negara pasar untuk mengenakan pajak atas laba yang kurang dipajaki di yurisdiksi dimaksud. Hak dimaksud dijamin dengan adanya skema pengenaan pajak tambahan melalui qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dengan QDMTT, negara sumber berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki sebelum pengenaan pajak tambahan oleh yurisdiksi entitas induk utama berdasarkan income inclusion rule (IIR).

"Alur ini menunjukkan prioritas utama adalah negara sumber melalui QDMTT sebelum hak tersebut diambil negara lain. Jadi kalau misal smelter China kita tidak terapkan QDMTT, hak pemajakannya diambil China selaku host country. Jadi kita harus ambil itu," ujar Bimo.

Menurut penghitungan awal DJP, pada 2025, akan ada 46 grup perusahaan multinasional yang tercakup ketentuan pajak minimum global pada tahun pengenaan 2025. Puluhan grup dimaksud tercakup pajak minimum global karena memiliki omzet setidaknya EUR750 juta setidaknya dalam 2 tahun pada 2021 hingga 2024.

Dari 46 grup dimaksud, hanya 7 grup perusahaan multinasional yang memiliki potensi pembayaran pajak tambahan baik berdasarkan QDMTT maupun berdasarkan IIR.

Secara terperinci, terdapat potensi penerimaan pajak tambahan berdasarkan QDMTT dari 3 grup perusahaan multinasional senilai Rp86,38 miliar dan pajak tambahan berdasarkan IIR dari 4 grup senilai Rp4,4 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.