ADMINISTRASI PAJAK

Dapat BPE Perpanjangan SPT Badan, WP Tinggal Tunggu Surat Keputusan

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 April 2026 | 13.00 WIB
Dapat BPE Perpanjangan SPT Badan, WP Tinggal Tunggu Surat Keputusan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang telah mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) masih perlu menunggu dokumen lanjutan dari Ditjen Pajak (DJP).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan BPE menandakan pemberitahuan perpanjangan telah diterima sistem. Namun, proses belum berhenti sampai di sana karena DJP masih akan menerbitkan surat lanjutan atas permohonan tersebut.

“Setelah diterbitkan BPE, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang memuat keputusan diterima atau dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (27/4/2026).

Dengan demikian, setelah memperoleh BPE, wajib pajak tetap perlu memantau surat pemberitahuan resmi yang memuat status akhir atas pengajuan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Adapun ketentuannya diatur dalam PER-3/PJ/2026.

Surat tersebut akan menjelaskan apakah pemberitahuan perpanjangan diterima atau justru dianggap bukan sebagai pemberitahuan yang sah. Untuk itu, BPE bukanlah keputusan final atas pengajuan perpanjangan.

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuannya.

Namun, perlu dicatat, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan kembali sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PER-3/PJ/2026.

Jika dirjen pajak tidak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dalam 5 hari sejak BPE diterbitkan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dianggap diterima:

  • sesuai dengan jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan wajib pajak dalam hal jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tidak melebihi jangka waktu 2 bulan; atau
  • untuk jangka waktu perpanjangan paling lama 2 bulan dalam hal jangka waktu perpanjangan dalam pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan melebihi jangka waktu 2 bulan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PER-3/PJ/2026 dan dirjen pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dalam jangka waktu paling lama 2 hari sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) berakhir.

Selain itu, Kring Pajak juga mengingatkan surat pemberitahuan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan harus memuat barcode sebagai bagian dari validasi administrasi. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan mengunduh dokumen PDF yang sudah ditandatangani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.