JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang masih mengalami kendala teknis saat mengakses coretax system diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan PPh dengan mendatangi kantor pajak terdekat.
Nanti, wajib pajak akan didampingi oleh petugas pajak hingga pelaporan SPT selesai. Tidak hanya itu, wajib pajak bisa menghubungi saluran pelayanan pajak resmi milik Ditjen Pajak (DJP) untuk meminta asistensi petugas pajak.
"Kami mengimbau wajib pajak yang mengalami kendala untuk menghubungi kanal resmi DJP atau datang ke kantor pajak terdekat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Minggu (26/4/2026).
Sebagai informasi, seluruh kantor pajak tetap beroperasi pada akhir pekan ini, 25-26 April 2026. Wajib pajak bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Pada akhir pekan, petugas pajak akan memberikan pelayanan khusus seputar SPT Tahunan, termasuk pendampingan pelaporan via coretax. Jadi, wajib pajak yang belum memahami tata cara pelaporan menggunakan coretax bisa langsung datang ke kantor pajak.
"Petugas kami siap mendampingi hingga pelaporan dapat diselesaikan," tuturnya.
Inge sebelumnya menyoroti banyak wajib pajak yang kesulitan mengakses coretax karena sistem tersebut mengalami kendala teknis terus-menerus, terutama dalam beberapa hari terakhir.
Namun, dia menjamin bahwa DJP terus menyempurnakan coretax agar kinerja sistem berjalan lebih baik dan lancar. Dengan demikian, layanan administrasi pajak berbasis sistem tersebut bakal semakin stabil.
"Kami memahami ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak dalam penggunaan coretax, khususnya di periode mendekati batas pelaporan SPT. Saat ini, perbaikan dan penguatan sistem terus dilakukan agar layanan semakin stabil," tutur Inge. (rig)
