JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabila tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Perpanjangan diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan.
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut kini disampaikan secara daring melalui coretax.
“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian: a. SPT Tahunan PPh...untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan menyampaikan pemberitahuan...,” bunyi Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Lebih lanjut, wajib pajak juga perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT.
Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 174 – Pasal 179 PMK 81/2024 dan Pasal 97 – Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Berdasarkan Pasal 175 PMK 81/2024, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.
Dengan demikian, bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April 2026.
Selain itu, berdasarkan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan dokumen berikut:
Seiring dengan berlakunya coretax, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tersebut juga disampaikan via coretax. Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui modul "Layanan Wajib Pajak", menu "Layanan Administrasi", dan submenu "Buat Permohonan Layanan Administrasi".
Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih jenis kode jenis pelayanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP dan kode kategori sub layanan AS.08 LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan.
Merujuk Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, penyelesaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dilakukan paling lama 5 hari kerja. Apabila pemberitahuan yang disampaikan memenuhi ketentuan maka pemberitahuan tersebut akan diterima. Simak PMK 81/2024 Ubah Persyaratan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Sementara itu, apabila pemberitahuan yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan maka dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan sepanjang masih dalam batas waktu pemberitahuan. Simak Cara Ajukan Pemberitahuan Perpanjangan Laporan SPT Tahunan PPh Badan (rig)
