JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mengkaji ulang secara cermat dan hati-hati rencana penghentian pencairan restitusi pajak karena bakal memukul kinerja dunia usaha tanah air.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menegaskan restitusi pajak adalah mekanisme yang telah diatur secara jelas oleh ketentuan perundang-undangan. Restitusi merupakan kelebihan pembayaran pajak di muka yang semestinya dikembalikan kepada perusahaan sehingga berdampak langsung terhadap arus kas (cash flow) untuk kegiatan operasional perusahaan.
"Kelancaran proses restitusi pajak ini memungkinkan dunia usaha tetap memenuhi kewajiban operasionalnya, mulai dari rantai produksi hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja," ujarnya, dikutip pada Sabtu (11/4/2026).
Selain memperlancar arus kas perusahaan, Siddhi berpandangan pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan fiskal dengan kebutuhan sektor riil. Menurutnya, kebijakan yang selaras menjadi modal kuat untuk menjaga daya tahan ekonomi di tengah situasi geopolitik yang memanas.
Apindo menyadari kondisi geopolitik global cukup menantang karena berpotensi mengganggu rantai pasok dan stabilitas ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Alhasil, sebagai respons, pemerintah memperketat kebijakan fiskal agar tidak terjadi pelebaran defisit anggaran.
"Kita tidak memiliki kendali atas faktor eksternal tersebut, tapi kita punya kemampuan untuk menyinkronkan kebijakan internal yang berada dalam kendali kita. Sinkronisasi kebijakan fiskal yang selaras dengan kebutuhan sektor riil akan sangat krusial untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik dalam kondisi saat ini," papar Siddhi.
Di samping itu, Apindo berpandangan pemerintah harus konsisten menjalankan dan menerapkan regulasi perpajakan, termasuk mekanisme restitusi pajak.
Penerapan aturan yang konsisten penting karena memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Artinya, pelaku usaha merasa aman untuk merencanakan investasi jangka panjang dan mempercayai stabilitas regulasi di Indonesia.
Siddhi pun mengingatkan dunia usaha merupakan penopang utama perekonomian nasional, mengingat kontribusinya paling besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Contoh, sektor industri manufaktur, serta perdagangan dan reparasi terus-menerus menjadi motor penggerak atau kontributor terbesar PDB.
Sejalan dengan itu, dia menilai kebijakan pajak bukan sekadar instrumen penerimaan, tetapi merupakan alat stimulus untuk memastikan dunia usaha tetap kompetitif dan terus berkontribusi optimal kepada perekonomian nasional.
"Dengan menjaga keseimbangan antara fungsi fiskal dan likuiditas di sektor riil, kita memastikan mesin ekonomi tetap berjalan optimal untuk mencapai pertumbuhan yang kita harapkan," katanya.
Sidhi menyebut Apindo turut mendukung pengawasan dan audit yang dijalankan oleh otoritas pajak, termasuk terhadap wajib pajak yang mengajukan restitusi pajak. Pengawasan harus dilaksanakan secara akuntabel, serta dibarengi dengan pelayanan yang efisien bakal menciptakan tata kelola negara yang baik. Hal itu pada akhirnya dapat mendukung kelancaran aktivitas ekonomi nasional.
"Kami percaya sebagai mitra strategis, koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan operasional dunia usaha adalah kunci stabilitas. Mari kita optimalkan kebijakan domestik yang kita miliki untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan," tutupnya. (dik)
