ADMINISTRASI PAJAK

Susun Regulasi PPN DTP Tiket Pesawat, Ini Poin Kebijakan yang Diatur

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 10 April 2026 | 16.30 WIB
Susun Regulasi PPN DTP Tiket Pesawat, Ini Poin Kebijakan yang Diatur
<p>Ilustrasi.&nbsp;Calon penumpang menunggu keberangkatan di ruang tunggu Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum sedang melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat domestik.

Rancangan peraturan itu disusun sebagai respons pemerintah terhadap kenaikan harga bahan bakar avtur. Sebab, kenaikan harga avtur bisa mengerek biaya operasional maskapai dan berpotensi membebani daya beli masyarakat pengguna angkutan udara kelas ekonomi.

"Melalui rapat harmonisasi ini, dibahas dan diselaraskan norma terkait substansi rancangan peraturan mengenai pemberian insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah," jelas DJPP dalam keterangan resmi, Jumat (10/4/2026).

Rancangan peraturan PPN DTP memuat sejumlah ketentuan teknis. Contoh, kewajiban badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Selain itu, peraturan baru juga memuat kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan tersebut dapat segera diundangkan guna memberikan kepastian hukum atas pemberian insentif pajak dimaksud," ulas DJPP.

Lebih lanjut, sedikitnya ada 4 pokok kebijakan yang diatur dalam regulasi baru tentang PPN DTP pesawat. Pertama, PPN DTP diberikan atas penyerahan tiket domestik kelas ekonomi.

Kedua, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 11%. Ketiga, periode pemanfaatan PPN DTP diberikan untuk pembelian tiket dan jadwal penerbangan selama 60 hari sejak PMK tersebut berlaku.

Keempat, ketentuan administrasi pembuatan faktur dan pelaporan sama dengan PMK sebelumnya yang mengatur pemberian PPN DTP pesawat untuk periode Lebaran 2026. Adapun PMK yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2026.

Rapat yang bertujuan membahas harmonisasi regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan pada 7 April 2026. Melalui surat itu, DJSEF mengajukan permohonan harmonisasi rancangan peraturan PPN DTP.

Pihak-pihak yang hadir dalam rapat harmonisasi terdiri atas perwakilan dari beberapa kementerian. Contoh, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Sekretariat Negara.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, mendukung aksesibilitas transportasi udara kelas ekonomi, serta mendorong stabilitas industri penerbangan nasional di tengah tekanan kenaikan harga avtur," sebut DJPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.