JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam berpandangan profesi konsultan pajak perlu bersifat terbuka bagi seluruh pihak dari berbagai latar belakang bidang ilmu.
Menurut Darussalam, UU Konsultan Pajak perlu membuka ruang bagi setiap pihak untuk memperoleh sertifikasi sehingga pada gilirannya bisa berpraktik sebagai konsultan pajak.
"Pajak adalah bidang yang bersifat multidisiplin ilmu. Oleh karena itu, pesan saya adalah mari kita aktifkan semua jalur dan merangkul banyak pihak," katanya dalam diskusi panel UU Konsultan Pajak yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada hari ini, Senin (6/4/2026).
Darussalam mengusulkan setidaknya terdapat 3 jalur yang bisa ditempuh sebagai seseorang untuk menjadi konsultan pajak. Pertama, jalur lulusan perguran tinggi di bidang kompetensi dasar perpajakan.
Lulusan jurusan dimaksud seyogianya bisa menjadi konsultan pajak sepanjang kurikulumnya sudah disesuaikan dengan standar kompetensi pajak yang sudah ditentukan.
Standar bisa disusun secara bersama-sama oleh asosiasi konsultan pajak, asosiasi dosen perpajakan, Ditjen Pajak (DJP), dan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK).
Kedua, lulusan perguruan tinggi di luar bidang kompentensi dasar perpajakan juga bisa menjadi konsultan pajak sepanjang lulusan dimaksud sudah dinyatakan lolos ujian sertifikasi konsultan pajak.
Terbukanya ruang bagi lulusan bidang studi pajak dan nonpajak untuk berkarier sebagai konsultan pajak juga menegaskan bahwa perpajakan merupakan bidang yang multidisiplin ilmu.
"Pajak multidisiplin ilmu. Namun, untuk masuk profesi ini kita tetap kembali ke background keilmuannya, yakni mereka yang memang lulusan perpajakan. Tetapi, pihak lain lulusan perpajakan boleh menjadi konsultan pajak asal memperoleh sertifikasi," ujar Darussalam.
Ketiga, perlu juga disediakan jalur bagi pihak-pihak untuk menjadi konsultan pajak melalui jalur penghargaan atau rekognisi. Selama ini, jalur ini hanya tersedia bagi pihak-pihak yang merupakan pensiunan Ditjen Pajak (DJP).
Ke depan, jalur ini juga perlu dibuka bagi pihak yang bereputasi dan memiliki pengalaman yang tidak diragukan lagi.
"Kita juga mengenal rekognisi para pensiunan DJP. Itu rekognisi, yakni pengakuan atas pengalaman mereka ketika bekerja di DJP. Tapi tidak terbatas pada mereka, banyak juga yang bisa kita rekognisi," tutur Darussalam.
Lebih lanjut, pengembangan profesi konsultan pajak juga perlu berfokus pada hal-hal yang memang bertujuan untuk pengembangan profesi, bukan pengetatan sertifikasi profesi yang membuat orang sulit untuk berkarier sebagai konsultan pajak.
"Pajak itu dinamis, oleh karena itu kata kuncinya adalah Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Jadi, pintu masuk untuk berprofesi sebagai konsultan pajak harus diperlonggar. Terpenting adalah mereka mempunyai kemampuan dasar untuk beprofesi sebagai konsultan pajak. Selanjutnya, dikembangkan dan dijaga kemampuan mereka melalui PPL," ujar Darussalam.
Sebagai informasi, IKPI menggelar diskusi panel yang menghadirkan Darussalam, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, Ketua Umum Perkoppi Gilbert Rely, dan Ketua Umum P3KPI Susy Suryani selaku narasumber
Tak ketinggalan, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati turut hadir dalam diskusi panel selaku keynote speaker. (rig)
