JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menetapkan ulang ketentuan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak, khususnya yang berhubungan dengan pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
Ketentuan teranyar mengenai kewajiban dan tata cara pelaporan SPT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026. Hal utama yang harus dilakukan wajib pajak adalah melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
"Setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-3/PJ/2026, dikutip pada Senin (6/4/2026).
Benar berarti benar dalam penghitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian, lengkap maksudnya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Adapun jelas, artinya SPT harus memuat asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur-unsur lain yang memang wajib dilaporkan dalam SPT.
Ketentuan selanjutnya, wajib pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), wajib menyampaikan SPT PPh badan beserta lampirannya. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang dolar AS.
Lebih lanjut, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Batas waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT untuk maksimal 2 bulan. Permintaan perpanjangan waktu harus disampaikan sebelum tenggat penyampaian SPT dalam kondisi normal berakhir.
Perlu diingat, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh harus disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak. Selain itu, pemberitahuan tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
Kemudian secara teknis, SPT dalam bentuk dokumen elektronik dapat disampaikan secara online melalui portal wajib pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Sementara itu, SPT berbentuk dokumen kertas (hardcopy) dapat disampaikan secara manual ke kantor pajak atau melalui jasa pengiriman.
Berdasarkan ketentuan terbaru, wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT dalam hal SPT disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-3/PJ/2026. Wajib pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Wajib pajak yang menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 21 ayat (3) PER-3/PJ/2026. (dik)
